Sidak SPBU Kukar
Polres dan Pemkab Kukar Sidak 3 SPBU, BBM Dinyatakan Layak Diperjualbelikan
Polres dan Pemkab Kutai Kartanegara sidak tiga SPBU, BBM dinyatakan layak diperjualbelikan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU yang terletak di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kamis (3/4/2025).
Kegiatan ini menyasar SPBU 64.755 02 di Timbau dan SPBU 64.755 014 di Pesut Tenggarong.
Kemudian SPBU 64.755 03 di Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hal ini menindaklanjuti keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang diperjualbelikan di salah satu SPBU Kukar.
Baca juga: Warga di Kukar Kaltim Jadi Korban Dugaan BBM Oplosan, Mobil Mogok saat Perjalanan Mudik
Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda memimpin langsung sidak ini bersama Satreskrim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
Sidak guna memastikan jenis BBM yang diperjualbelikan di SPBU resmi Pertamina memenuhi standar meliputi pengecekan bunker menggunakan sounding stick yang diolesi dengan pasta air.
Saat dicelupkan ke bunker terbukti tiap BBM tidak ada indikasi tercampur air.
Ada pula pengujian tera dan pengukuran kualitas yang memastikan bahwa BBM di Kukar sesuai dengan standar yang ditetapkan Pertamina sebelum diedarkan ke masyarakat.
Baca juga: Dugaan BBM Oplosan Mulai Beredar di Kukar Kaltim, Polisi Imbau Warga Selektif dan Tetap Tenang
Dari pengecekan tiga SPBU tersebut, kandungan BBM jenis pertamax, pertalite, pertamax turbo, dexlite dan bio solar yang ada di bunker maupun dari pompa bensin atau nozzle tercatat bersih, murni dan tidak ada campuran air.
Roganda menyebut, pihak kepolisian telah mengambil beberapa sampel BBM dari masing-masing SPBU.
Nantinya akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboraturium dari Pertamina.
"Berdasarkan pengecekan ini, kami menyatakan bahwa BBM yang ada di SPBU Timbau, Pesut dan Teluk Dalam layak diperjualbelikan ke masyarakat," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.