Minggu, 10 Mei 2026

Bantuan Sosial

Cara Daftar ots antrian kjp pasar jaya, Cek Antrian KJP OTS di antriankjp.pasarjaya.co.id

Berikut cara daftar ots antrian kjp pasar jaya. Cek antrian KJP OTS di antriankjp.pasarjaya.co.id

Tayang:
jakarta.go.id
KJP APRIL 2025 - KJP Plus tahap I tahun 2024. Berikut cara daftar ots antrian kjp pasar jaya. Cek antrian KJP OTS di antriankjp.pasarjaya.co.id (jakarta.go.id) 

Klik “Cek” Tunggu beberapa saat hingga data Anda muncul. Jika siswa terdaftar, status penerimaan dan jadwal pencairan akan terlihat di layar.

KJP APRIL 2025 - Tampilan laman antriankjp.pasarjaya.co.id. Terjawab sudah KJP bulan April 2025 kapan cair? info terkini dan cara daftar bantuan sembako di antrian kjp.pasar jaya.co.id.
KJP APRIL 2025 - Tampilan laman antriankjp.pasarjaya.co.id. Terjawab sudah KJP bulan April 2025 kapan cair? info terkini dan cara daftar bantuan sembako di antrian kjp.pasar jaya.co.id. (antriankjp.pasarjaya.co.id)

Cara cek penerima KJP Plus 2025 

Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP. 

Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”

- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.

KJP Plus Tahap II Bulan Januari Cair

Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025) lalu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta.

Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kriteria Penerima KJP

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved