Berita Nasional Terkini
Ada Adegan Hilang dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kelasi Jumran Lakukan Pelecehan?
Ada adegan hilang dalam rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita. Kuasa Hukum korban sebut Kelasi Jumran diduga lakukan pelecehan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada adegan hilang dalam rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita.
Kuasa Hukum korban sebut Kelasi Jumran diduga lakukan pelecehan seksual.
Sebagai informasi, jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL di Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru.
Kali ini petugas menghadirkan Kelasi Satu J, terduga pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.
Baca juga: Jurnalis Juwita Tewas Dibunuh Oknum TNI AL, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi dan Dugaan Pemerkosaan
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kelasi Satu J terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Lanal Banjarmasin’.
Ia hadir dalam rekonstruksi hari ini, Sabtu (5/4/2025) dengan tangan terborgol dan kaki dirantai.
Di depan dada pria tersebut juga tergantung secarik kertas bertuliskan ‘TERSANGKA KLS BAH JUMRAN’.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres Banjarbaru), Iptu Kardi Gunadi kepada wartawan menyebut rekonstruksi dihadiri 106 personel Polres Banjarbaru.
"Berdasarkan surat perintah, ada 106 anggota yang ditugaskan," ujarnya, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi penemuan jenazah Juwita, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: 2 Bukti Baru Kasus Pembunuhan Juwita, Dugaan Oknum Lanal Balikpapan Kelasi J Bukan Pelaku Tunggal
Ada Adegan Hilang?
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL bernama Jumran, telah dilaksanakan oleh Polisi Militer (POM) AL Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) siang.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi penemuan jenazah Juwita, yakni di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, Jumran hadir sebagai tersangka dan memeragakan 33 adegan yang menggambarkan tindakan pembunuhan terhadap Juwita di atas mobil sewa.
Namun, kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, mempertanyakan mengapa adegan kekerasan seksual yang dilakukan Jumran terhadap korban tidak diperagakan.
Menurutnya, adegan tersebut sangat penting untuk ditampilkan, terutama karena hasil forensik telah menguatkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
"Kami akan mendalami mengapa kekerasan seksual tidak dimunculkan, padahal ada indikasi. Termasuk soal waktu kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting,” ujar Pazri kepada wartawan pada hari yang sama.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kejanggalan Saat Prajurit TNI AL Balikpapan Lamar Wartawan Juwita di Banjarbaru
Pazri juga menambahkan bahwa rekonstruksi tersebut sudah cukup menggambarkan bagaimana Jumran merencanakan tindakan pembunuhan secara matang. Oleh karena itu, dia menilai bahwa Jumran layak dijatuhi hukuman berat.
"Kami sepakat ini pembunuhan berencana, dan itu berarti pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Lebih lanjut, Pazri menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan Juwita, meskipun dari hasil rekonstruksi, Jumran bertindak seorang diri.
"Meski dari rekonstruksi pelaku bertindak sendiri, tapi kami tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Penyebab kematiannya yang dinilai janggal mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.
Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Dari keterangan Pazri, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum menghabisinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.