Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran 2025, 4 Kendaraan Disita Kepolisian Pelabuhan Samarinda

Perketat pengawasan arus balik Lebaran 2025, petugas menyita 4 kendaraan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENGAWASAN ARUS BALIK - Momen petugas menyita tiga unit speda motor oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Samarinda karena melanggar aturan Lalulintas. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perketat pengawasan arus balik Lebaran 2025, petugas menyita 4 kendaraan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Diduga kendaraan disewa di tempat leasing dan tak ada surat izin mengemudi petugas kepolisian menyita kendaraan pada arus balik Lebaran 2025 di Samarinda.

Kepolisian Sektor Pelabuhan (KP) Samarinda memperketat pengawasan saat arus balik lebaran 2025 di Kota Samarinda

Pada puncak arus balik tanggal 6 April 2025, yang mana kapal KM. Queen Soya yang membawa penumpang 1.569 orang dan 9 kendaraan roda empat serta 40 roda dua.

Polisi melakukan penilangan satu unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua. 

Baca juga: KSOP Memprediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Samarinda Terjadi Senin 7 April 2025

Saat dilakukan pemeriksaan dari empat pengemudi kendaraan tersebut ditemukan pelanggaran tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), SIM, dan tidak pasangan plat pada kendaraan.

"Kita memeriksa barang orang ataupun kendaraan bermotor di mana dalam kesempatan hari ini kita menemukan ada berapa unit motor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat bermotornya,"

"Terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat kendaraan motornya ini kami akan melakukan pengecekan apakah benar motor ini secara sah dan meyakinkan daripada orang yang membawa atau tidak," ujar AKP Yusuf Kapolsek Pelabuhan Samarinda.

20250704_Sita_Kendaraan_pelabuhan_Samarinda
PENYITAAN KENDARAAN SAMARINDA - Tiga unit speda motor yang ditilang oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Samarinda karena melanggar aturan Lalulintas. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

AKP Yusuf, mengatakan kendaraan yang ditilang tersebut diduga menyewa di tempat leasing dengan jangka waktu tertentu saja, sehingga tidak memiliki kelengkapan kendaraan secara resmi. 

Ia juga mengatakan para pengendara kendaraan itu tidak memiliki surat izin mengemudi.

Baca juga: Wagub Kaltim Seno Aji Sebut Rumah Sakit Islam Samarinda Diupayakan Kembali Beroperasi 2026 

"Kami menemukan bahwa banyak kendaraan yang bersifat leasing, jadi kendaraannya itu kendaraan leasing yang tidak ada suratnya tidak ada platnya dan kendaraan merekayasa nomor polisinya, Ini kita curigai gitu loh jadi beneran enggak ini karena kami kan dapat laporan dari leasing-leasing juga banyak kendaraan leasing yang dari Sulawesi yang di bawah itu hilang nah ini kita mau tertibkan," ujarnya.

Saat ini keempat kendaraan tersebut pun sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Samarinda karena sudah jelas melanggar aturan Lalulintas.

Kapolsek Pelabuhan Samarinda Akp Yusuf menambahkan anak melakukan koordinasi ke pihak leasing yang ataupun pemiliknya awal kendaraan guna memastikan kepemilikan asli dari kendaraan tersebut.

"Kita mau melakukan pengecekan itu kita punya database jadi kendaraan ini kita bisa tahu gitu loh, ini kendaraannya pasti enggak," ucapnya.

Ia pun berharap bagi para pemilik kendaraan baik yang dibawa keluar masuk pulau untuk memastikan kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri, sehingga tidak terhambat saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Uji KIR Gratis Bagi Angkot di Samarinda Kaltim tak Efektif, Dishub Usul Pengadaan Bus Modern

"Apabila membawa kendaraan dari luar daerah betul-betul dilengkapi, surat-suratnya legalitasnya sehingga ke depan tidak ada masalah hukum gitu ya," Pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved