Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional Terkini

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Cek Tanggal Penting dan Peluang Cuti Panjang

Berikut informasi mengenai sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Cek selengkapnya tanggal penting dan peluang cuti bersama

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Grafis TribunKaltim.co/Christnina Maharani via Canva
LIBUR NASIONAL 2025 - Grafis atau ilustrasi libur nasional dan cuti bersama 2025 yang diolah dengan aplikasi visual Canva. Berikut informasi mengenai sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Cek selengkapnya tanggal penting dan peluang cuti bersama dengan kombinasi hari libur agar cuti lebih maksimal. (Grafis TribunKaltim.co/Christnina Maharani via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi mengenai sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Cek selengkapnya tanggal penting dan peluang cuti bersama dengan kombinasi hari libur agar cuti lebih maksimal.

Mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat total 17 hari libur nasional di tahun 2025.

Adapun 10 hari cuti bersama ditambahkan oleh pemerintah. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2025 Berakhir, Simak Peluang Libur April 2025 Lengkap Daftar Tanggal Merah

Cuti bersama ASN 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Pada Keppres ini, Prabowo menetapkan total 10 hari sebagai cuti bersama ASN 2025.

Keputusan yang ditetapkan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu menjelaskan bahwa penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian terkait jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Kabar baiknya, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

Bagi para ASN yang tak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan, maka akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis Keppres itu, seperti dilansir dari Kompas TV.

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang dirilis oleh Kemenag, berikut ini adalah daftar lengkap sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Hari Libur Nasional Tahun 2025

18 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved