Tribun Kaltim Hari Ini

Penambangan Ilegal di Hutan Unmul: Batu Bara Dikeruk Saat Libur Lebaran, Pohon Ulin di KRUS Ditebang

Penambangan ilegal di hutan Unmul: Batu Bara dikeruk saat libur Lebaran, pohon ulin di KRUS dirobohkan.

Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Selasa (8/4/2025). Hutan yang diperuntukkan untuk penelitian milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Kaltim diratakan oleh aktivitas penambang batubara sejak Jumat, 4 April 2025 lalu. (Grafis TribunKaltim.co) 

Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.

Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.

Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.

Terkait ini, David juga turut menjelaskan bahwa surat unmul di tahun 2024 kemarin itu saya jelaskan sudah diterima pihaknya.

Dalam instruksinya, juga sudah diberikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul

Arahan Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga sudah jelas untuk membantu pengamanan. 

Namun, ada sedikit kesalahpahaman , sehingga surat tidak teregister di pengaduan, dan kini ditelusuri.

Harus Segera Ditindak

DPRD Kaltim mengecam lahan Universitas Mulawarman (Unmul) yang diserobot diduga untuk kepentingan pertambangan batubara.

Aktivitas industri ekstraktif itu pun telah sampai sampai ke telinga dewan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi langsung mengecam aktivitas penambang di lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) Kota Samarinda.

Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April kemarin.

Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.

Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektare.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin

"Saya sangat prihatin dan mengecam keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Samarinda seluas 3,2 hektar. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fungsi kawasan konservasi yang menjadi laboratorium alam bagi ribuan mahasiswa dan peneliti," kecamnya, Senin (7/4).

Selain itu, Reza juga mendorong agar aparat penegak hukum bisa merespon cepat kejadian ini.

Reza yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. 

“Harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, apalagi jika terjadi di kawasan strategis pendidikan dan konservasi," sambung Politisi Gerindra Kaltim ini.

Reza juga menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan tambang di kawasan Hutan Unmul Samarinda.

"Dalam waktu dekat Komisi III memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan serta menyusun langkah konkret pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Reza.

Menurutnya, sudah saatnya berhenti bersikap reaktif dan mulai membangun sistem pengawasan yang aktif, transparan, dan melibatkan masyarakat serta institusi pendidikan.

Apalagi yang dilakukan penyerobotan merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk pendidikan maupun penelitian perguruan tinggi di Kaltim.

“Kita harus menjaga hutan pendidikan ini sebagai warisan ilmiah dan ekologis untuk generasi mendatang. Komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana," pungkasnya. (TribunKaltim.co/uws)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved