Tambang Rusak Hutan Unmul
KLHK Selidiki Dugaan Penambang Batubara yang Serobot Hutan Unmul Samarinda
KLHK Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot Hutan pendidikan Unmul Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot Hutan pendidikan atau lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
Informasi awal, kejadian penyerobotan lahan yang diduga akan ditambang secara ilegal ini diketahui oleh pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan (Fahutan) pada Minggu (6/4/2025) siang.
KRUS atau hutan pendidikan itu terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Di lokasi kejadian, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon hutan pendidikan milik kampus Unmul.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Lahan dengan luas 3,26 hektar telah dibabat habis dan telah melewati batas KRUS yang memang tepat di sebelah lahan tersebut ada aktivitas pertambangan batubara.
Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mencurigai, aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan dari perusahaan tambang batubara ilegal.
“KRUS sedang ada kegiatan pertambangan yang sepertinya tambang ilegal,” sebutnya.
Dari info yang didapat, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul bersama Wakil Rektor 4 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan, juga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Apalagi, kegiatan ini juga tersebar surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirimkan kepada Unmul sejak tahun 2024, namun ditolak karena memang bukan peruntukannya untuk ditambang.
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara
“Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara,” dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama perusahaan PMM.
Terkait ini, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan kepada Tribun Kaltim mengatakan bahwa pada Senin 7 April 2025, pengecekan bersama seluruh pihak terkait juga sudah dilakukan.
“Hari ini tim turun bersama Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, inspektur tambang dan pihak Unmul, pengecekan lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi,” sebutnya.
Apabila ditemukan tindak pidana disana, pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket dilanjut ke penyelidikan yang kini juga sudah berjalan.
“Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, disana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja),” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.