Berita Nasional Terkini
Solusi Prabowo Berantas Korupsi di Indonesia, Naikkan Gaji Hakim Agar Tidak Mudah Disuap
Menaikkan gaji hakim jadi salah satu cara Presiden Prabowo Subianto, memberantas korupsi di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Menaikkan gaji hakim jadi salah satu cara Presiden Prabowo Subianto, memberantas korupsi di Indonesia.
Ya, di hadapan pemimpin redaksi media massa, Prabowo mengaku tidak hanya masyarakat yang geram dengan korupsi yang dilakukan pejabat, namun Ia juga mengaku geram dengan perilaku tersebut.
Prabowo pun menjelaskan salah satu cara untuk menekan angka korupsi di Indonesia, yakni dengan menaikkan gaji hakim agar tidak mudah disuap.
"Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena, saya mengerti sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Prabowo dan Megawati Dikabarkan Bertemu di Teuku Umar, Elite PDIP dan Gerindra: Tinggal Tunggu Waktu
Baca juga: Prabowo Mengaku Setiap Malam Pelajari Ancaman Perang Nuklir yang Membuat Indonesia Mati
Ia pun mengungkapkan salah satu langkahnya, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak bisa disuap.
Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang," ujar Prabowo.
Di samping itu, ia juga menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengajukan banding jika hakim memberi vonis yang tidak masuk akan dan menyakiti rakyat.
"Saya suruh kejar delik-delik hukumnya. Ini masalah serius. Rakyat geram. Jangankan rakyat, kalian semua geram. We are not stupid. Kalau dia hilangkan Rp 100 triliun dan hanya dapat hukuman enam tahun, ini tidak masuk akal. Jadi saya sangat sependapat," ujar Prabowo.
Sebelumnya, gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca juga: Info Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Prabowo Subianto Keluarkan Instruksi Presiden
PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.
Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Belum Ada Pembahasan
Pihak Mahkamah Agung (MA) menyebut, belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
"Ya jadi kan belum ada pembahasan (kenaikan gaji hakim) karena baru saja kan Beliau (Prabowo Subianto) baru berapa bulan," kata Juru Bicara MA Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Respons Prabowo Mengenai Kenaikan Tarif Trump, Indonesia Siapkan Serangan Balik?
Menurut Yanto, pembahasan kenaikan gaji hakim belum dilakukan lantaran penetapan anggaran kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Sehingga ya karena belum ada pembahasan (anggaran) ya tentunya belum ada kenaikan (gaji hakim) sewaktu Beliau menjabat presiden seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa gaji hakim di Indonesia berpeluang untuk naik kembali.
Saat ini, menurut Hashim, dasar hukum untuk kenaikan gaji hakim sedang disiapkan.
"Ini kita perjuangkan. Saya ikut nanti, saya ikut perjuangkan para hakim kita. Kalau bisa (ada) perpes (peraturan presiden), mungkin sebentar lagi ya, kita siapkan perpres baru ya, tambah lagi (kenaikan gaji hakim). Ya enggak? Kan Perpres bisa tambah lagi kan Pak? Iya enggak? Iya ya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menegaskan bahwa ini adalah janji Presiden Prabowo.
Baca juga: Profil Rudy Masud, Gubernur Kaltim Terpilih 2025-2030 yang Resmi Dilantik Prabowo Subianto Hari Ini
"So ini janji Pak Prabowo. Ini janji lho. Ini masuk program. Ini janji. Dia janji menaikkan gaji semua penegak hukum. Sehingga mereka bisa hidup bermartabat. Pada saat mereka pensiun, tidak perlu lagi naik ojol. Bisa paham Pak, hakim dari (naik) mobil bagus tapi pensiun naik ojol. Jadi itu yang dimaksud. Saya kira hal-hal seperti ini kita bantu, dan para hakim ini rule of law," katanya.
Dalam penjelasannya, Hashim mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo kaget mengetahui bahwa gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.
Ia melaporkan hal ini kepada Prabowo pada Desember 2023 lalu.
"Beliau kaget, masa 12 tahun? Kenapa kaget, kalau buruh pabrik tidak dapat kenaikan gaji 12 tahun mungkin bapak-bapak demo, atau pembakaran atau penjarahan atau apa. Nah hakim-hakim ini orang berarab. 12 tahun gigit jari, gigit jari, gigit jari," katanya.
"Saya ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan lima hakim agung dua minggu lalu. Ketua kompartemen. Keluhannya apa? Kenaikan gaji (untuk) anggota dan anak buah mereka," ujar Hashim.
Gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca juga: Senator Yulianus Henock Optimistis Presiden Prabowo Subianto Percepat Pembangunan IKN Nusantara
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Kenaikan gaji hakim ini terjadi setelah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh hakim di berbagai wilayah pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan.
Merujuk pada PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja, terdiri dari golongan III dan IV, serta mengatur tunjangan yang ditentukan oleh lingkungan peradilan tempat hakim bekerja. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Geram dengan Korupsi, Siap Naikkan Gaji Hakim"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Sebut Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah soal Kenaikkan Gaji Hakim"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.