Tribun Kaltim Hari Ini

3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin

3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Rabu (9/4/2025). Lahan seluas 3,26 Hektare di KRUS rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. (Grafis TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - 3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.

Dugaan penyerobotan lahan untuk aktivitas tambang batubara ilegal kini tengah didalami para pihak yang berwenang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Tepatnya Senin (7/4) pihaknya meninjau ke KHDTK Unmul di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan Dinas Kehutanan Kaltim.

Dalam peninjauan dekan dari Fakultas Kehutanan Unmul juga dikatakannya turut hadir.

Baca juga: Polda Kaltim Pantau Isu Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Diduga Aktivitas Tambang

“Hasilnya kami memang menemukan bahwa sudah terjadi bukaan ilegal di KHDTK Unmul tadi itu sebesar 3,26 hektare,” sebutnya, Selasa (8/4).

Kadis ESDM Kaltim turut menegaskan bahwa bukaan lahan tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti.

Misalnya dokumen pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya yang tidak ditemukan pihaknya.

“Artinya memang ini ada penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang ditujukan bagi kepentingan pendidikan Universitas Mulawarman ini. Kemudian karena ini adalah KHDTK, kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Tentunya, atas apa yang ditemukan di lapangan, Dinas ESDM Kaltim meminta agar ini ditindaklanjuti proses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab.

Balai Gakkum KLHK Kalimantan sendiri disebutnya tengah memeriksa aspek-aspek teknis dibantu oleh inspektur tambang.

“Karena mungkin ada sisi-sisi di mana secara teknis itu di luar kawasan kehutanan. Di mana penambang ilegal itu bergerak, itu nanti akan dilakukan penyelidikan dan proses oleh Inspektur Tambang. Jadi Balai Gakkum KLHK Kalimantan berkolaborasi berdua,” terangnya.

Di lokasi sendiri, lanjut Bambang, tidak ditemukan adanya alat berat yang tampak di video beredar, tampaknya telah ditarik keluar oleh para penambang.

Untuk dugaan ada perusahaan yang menambang di kawasan hutan pendidikan Unmul, Dinas ESDM Kaltim menyampaikan hal ini tengah dilakukan pengumpulan data–data.

“Kalau dari dugaan sementara, ya memang ada dugaan (perusahaan). Cuman kan memang itu harus ada pengumpulan data-data yang lengkap, untuk penyidikan itu ada data lengkap yang oleh Gakkum dan Inspektur Tambang,” ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved