Berita Paser Terkini

683 Wajib Pajak ke Samsat Tanah Grogot untuk Raih Penghapusan Denda dan Tunggakan PKB

Jumlah masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN - Masyarakat yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Tanah Grogot, Jalan Sultan Ibrahim Chailuddin, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (9/4/2025). Wajib pajak di Paser antusias membayar PKB setelah adanya program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jumlah masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari-hari biasanya.

Peningkatan tersebut disebabkan, setelah diberlakukannya penghapusan denda dan tunggakan PKB yang menjadi program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser, Margo Birawan mengatakan, animo masyarakat sangat tinggi di hari pertama berlakunya program pemutihan tersebut.

"Alhamdulillah animo masyarakat Paser sangat tinggi, itu kita lihat dari tingkat partisipasi masyarakat, pelayanan kami lebih ramai dari yang biasanya" terang Margo di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kantor Samsat Tanah Grogot Paser yang Baru Hanya Beri Layanan Pajak Tahunan dan Administrasi 

Pada hari pertama diberlakukannya program itu, terdapat 683 wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Tanah Grogot, Paser.

Sementara untuk realisasi PKB dan Opsen yang diperoleh oleh Bapenda Kaltim UPTD PPRD Paser mencapai Rp398 juta lebih.

Ada 340 unit kendaraan yang dibayarkan PKB-nya tepat waktu, 103 kendaraan menunggak dan yang terlambat 240 kendaraan.

"Realisasi PKB mencapai Rp254 juta lebih, dan realisasi opsen mencapai Rp144 juta lebih pada hari pertama," tambahnya.

Meski terdapat peningkatan, pihaknya bersama Polres Paser dan Jasa Raharja akan melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kabupaten Paser.

Sosialisasi yang dilakukan, guna menyampaikan informasi ke masyarakat secara langsung perihal penghapusan denda dan tunggakan PKB dari Program Grati Pol.

"Supaya masyarakat kita di Paser bisa lebih tahu secara detail program yang dilaksanakan, jadi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan PKB ini," tutup Margo. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved