Berita Samarinda Terkini
BPSK Terima 8 Aduan soal Dugaan BBM Bermasalah di Samarinda Kaltim, Bidik SPBU dan Pertamina
BPSK Samarinda telah menerima delapan aduan langsung dari masyarakat terkait kerusakan mesin di Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Samarinda telah menerima delapan aduan langsung dari masyarakat terkait kerusakan kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan oleh Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran, saat dihubungi TribunKaltim.co via telepon WhatsApp pada Rabu (9/4/2025).
Dirinya menyampaikan bahwa dari 8 orang yang mendatangi sekretariat BPSK tersebut semunya hampir sama isi aduannya.
"Terakhir tadi saya dapat laporan yang datang ke sekretariat BPSK itu ada delapan orang," ujarnya di Samarinda.
Baca juga: YLKI Kaltim Ajak Warga Aktif Secara Masif Laporkan Pertamina Atas Dugaan BBM Oplosan
Namun jumlah tersebut belum termasuk laporan melalui website sikomeng milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur sebanyak 15 aduan masyarakat.
Belum Penuhi Syarat Formil
Saat melakukan pengaduan, ia mengatakan, dari delapan laporan, belum sepenuhnya memenuhi syarat formil untuk diproses sebagai sengketa konsumen.
"Baru melakukan pelaporan tertulis tanpa membawa bukti, tapi beberapa pengadu juga siap barang bukti kayak struk pembelian, struk biaya servis," ucapnya.
Selain itu para pihak yang melakukan adua di BPSK diketahui belum melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina atas kerusakan kendaraan akibat bbm dari SPBU.
Kalau permohonan tidak mendapatkan tanggapan atau memberikan tanggapan tapi tidak sesuai dengan keinginan konsumen, itu baru dinamakan sengketa.
"Dari delapan laporan yang diterimanya, belum ada pengadu melakukan komunikasi dengan Pertamina maupun SPBU," jelasnya.
Baca juga: DPRD Sidak Dugaan BBM Bermasalah di Balikpapan Kaltim, Pertamina Berikan Penjelasan Mutu Produk
Asran menjelaskan, seharusnya dalam pengaduan atau laporan setidaknya ada beberapa hal yang diperlu disiapkan oleh konsumen.
Yakni seperti pelapor perlu mencantumkan alamat lengkap dari tempat pembelian barang atau jasa yang dilaporkan, dalam hal ini lokasi SPBU dengan dibuktikan adanya struk pembelian bahan bakar minyak, bukti biaya servis jika memang kerusakan disebebabkan oleh bbm yang diisi di SPBU.
Ia menambahkan, aduan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama pada pekan depan bersama para pengadu dan pihak Pertamina, berkaitan edukasi dan melihat perkembangan di masyarakat sebelum diserahkan pihak berwajib.
"Saya minta sekretaris untuk dijadwalkan pertemuan para pelaku usaha dengan konsumen yang menyampaikan laporan ke BPSK," ucapnya.
Baca juga: Pertamina ke Warga Balikpapan Kaltim: tak Perlu Meragukan Stok BBM, Setiap Hari Tersedia
Kepala BPSK Samarinda Asran Yunisran, menyarankan agar konsumen terlebih dahulu menyampaikan aduan melalui saluran resmi Pertamina, seperti call center 135 sebelum membawakan ke bengkel serta menyiapkan barang bukti aduan.
Jika tidak puas dengan jawaban pihak Pertamina makan selanjutnya konsumen melaporkan ke BPSK.
"Kami sarankan pihak konsumen untuk meminta struk biaya servis atau pengati suku cadang diganti, serta komponen suku cadang yang diganti untuk dijadikan barang bukti di pengadilan atau di BPSK, sehingga nanti majelis dimudahkan," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.