Berita Balikpapan Terkini

Pelayanan SIM Balikpapan Kembali Dibuka, Warga Kaltim Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak

Setelah diliburkan selama masa Lebaran, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan kembali beroperasi sejak 8 April 2025

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELAYANAN SIM BALIKPAPAN - Pengurusan SIM di Polresta Balikpapan pasca libur Lebaran Idul fitri pada Rabu (09/04/2025). Setelah diliburkan selama masa Lebaran, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan kembali beroperasi sejak 8 April 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah diliburkan selama masa Lebaran, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan kembali beroperasi sejak 8 April 2025.

Libur pelayanan SIM di Balikpapan sebelumnya berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani melalui Kanit Regident, Aiptu Sarujih, menyampaikan bahwa situasi pelayanan pascalibur masih relatif landai.

Tidak terjadi antrean panjang atau penumpukan pemohon dalam dua hari pertama dibukanya kembali pelayanan, Rabu (09/04).

“Hingga hari ini, pemohon masih landai, belum terjadi lonjakan. Kemarin, saat pertama dibuka kembali setelah libur, hanya ada sekitar 90 pemohon. Hari ini juga kurang lebih sama,” ungkap Aiptu Sarujih.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, peningkatan signifikan biasanya terjadi pada pertengahan tahun, terutama pascapenutupan layanan panjang seperti saat pandemi COVID-19.

“Waktu COVID-19 dulu, kita sempat libur pelayanan selama tiga bulan, dari bulan April sampai Juni. Puncaknya terjadi di bulan Juni dan Juli, saat perpanjangan SIM membeludak. Bahkan saat itu, pelayanan dilakukan hingga pukul 21.00 WITA,” jelasnya.

Dengan masih rendahnya jumlah pemohon, masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM disarankan memanfaatkan waktu sekarang untuk menghindari potensi antrean panjang di kemudian hari.

Warga Kaltim Manfaatkan Program Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak

Program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat tanggapan positif dari masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mencatat hanya dalam kurun waktu 3 jam di hari pertama usai libur panjang hari raya 2025 sudah ada ribuan kendaraan tercatat memanfaatkan 'THR' dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud tersebut.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismisti, mencatat sedari Pukul 09.00 WITA hingga Pukul 11.30 WITA telah ada 7.900 kendaraan telah dibayarkan pajaknya.

Baca juga: 3 Jam Dibuka Program Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak di Kaltim, Pendapatannya Rp 2 Miliar Lebih

"7.900 kendaraan itu data se Kaltim. Karena semua data terkoneksi secara online. Dari jumlah pendapatan pajak kita senilai Rp2,7 miliar," ungkap Ismiati ditemui di Kantor Samsat Samarinda, Selasa (8/4/2025).

Pihaknya mengakui di hari pertama dinas sudah sangat banyak pemilik kendaraan yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.

"Ada yang nunggak bertahun-tahun diputihkan semua. Jadi mereka hanya bayar pajak kendaraan bermotor mereka untuk 2025 ini. Makanya masyarakat kita sangat antusias memanfaatkan progtam Gartispol ini," ujar Ismiati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved