Berita Viral

Dokter Residen Unpad yang Lakukan Rudapaksa Disebut Sudah Damai dengan Korban dan Laporan Dicabut

Update terbaru dokter residen Unpad yang viral lakukan rudapaksa keluarga pasien, disebut sudah ada kesepakatan damai dengan korban dan cabut laporan

Tribun Jabar
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31). Dokter Priguna disebut sudah berdamai dengan korban hingga laporan dicabut. (Tribun Jabar) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru dokter residen Unpad yang viral lakukan rudapaksa keluarga pasien, disebut sudah ada kesepakatan damai dengan korban dan mencabut laporan.

Ya, diketahui, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) merudapaksa seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kini, Priguna Anugerah Pratama tengah ditahan.

Sebelum kasus ini mencuat, ternyata pihak keluarga korban dan tersangka pernah bertemu dan sepakat untuk damai.

Baca juga: Fakta-fakta Viral Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kronologi dan Nasib Priguna

Bahkan antara korban dan dokter residen tersebut pernah ada kesepakatan damai.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025),"

DOKTER RESIDEN VIRAL -  Potret pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31). Dokter Priguna disebut sudah berdamai dengan korban hingga laporan dicabut. (Tribun Jabar)
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31). Dokter Priguna disebut sudah berdamai dengan korban hingga laporan dicabut. (Tribun Jabar) (Tribun Jabar)

"Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ujar Gumilang Gatot, salah satu pengacara tersangka.

Sementara itu, pengacara tersangka lainnya, Ferdy Rizky Adilya menuturkan, pihak tersangka telah meminta maaf ke keluarga korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Mengutip TribunJabar.id, Fredy juga menuturkan saat pertemuan, pihak korban sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meski tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini,"

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved