Bantuan Sosial

Cek Bansos PKH 2025 dan BPNT, Jadwal Pencairan dan Link cekbansos dari Kemensos, Gunakan NIK KTP

Berikut cara cek bansos PKH 2025 dan BPNT. Simak jadwal pencairan dan link cekbansos dari Kemensos. Gunakan NIK KTP untuk mengetahui status penerima

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
CEK BANSOS PKH - Ilustrasi. Berikut cara cek bansos PKH 2025 dan BPNT. Simak jadwal pencairan dan link cekbansos dari Kemensos. Gunakan NIK KTP untuk mengetahui status penerima. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek bansos PKH 2025 dan BPNT lengkap jadwal pencairan dan link cekbansos dari Kemensos.

Cara cek bansos PKH 2025 dan BPNT dapat diketahui melalui link cekbansos dari Kemensos. 

Selain cara cek bansos PKH dan BPNT, simak jadwal pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengetahui status penerima bansos PKH 2025 dan BPNT, dapat dicek melalui aplikasi cek bansos atau link cekbansos dari Kemensos dengan menggunakan NIK KTP.

Baca juga: Kapan PKH Tahap 2 Cair 2025 via cek bansos kemensos go id 2025 Terbaru Hari Ini

Diketahui, PKH April 2025 sudah cair Rp700.000 yang kemungkinan diterima oleh kalangan Ibu Hamil.

Sedangkan, BPNT telah cair Rp 600.000 sekaligus untuk 2 bulan periode Januari dan April 2025.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Berikut cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT Maret 2025. Link cekbansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
CEK BANSOS PKH - Ilustrasi. Berikut cara cek bansos PKH 2025 dan BPNT. Simak jadwal pencairan dan link cekbansos dari Kemensos. Gunakan NIK KTP untuk mengetahui status penerima. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Cara Daftar Bansos Offline

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

Baca juga: Login cek bansos kemensos go id 2025 Pakai NIK KTP! Info BPNT Tahap 2, PKH April 2025

  • Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  • Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
  • Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
  • Caranya sangat mudah.

Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Cek Status Penerima Bansos 2025

Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 
  • Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  • Klik tombol CARI DATA;
  • Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

Baca juga: Info BPNT Tahap 2, PKH April 2025, BLT BBM 2025, Login cek bansos kemensos go id 2025 Pakai NIK KTP

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".

Cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT 

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dan BPNT untuk Maret 2025 dapat mengakses portal resmi dari Kementerian Sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved