Bantuan Sosial

Penyaluran Bansos Tidak Lagi Gunakan Data DTKS, Cek Penerima PKH dan BPNT April 2025 di cekbansos

Penyaluran bansos tidak lagi gunakan data DTKS, cek penerima PKH dan BPNT April 2025 di cekbansos.kemensos.go.id.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Penyaluran bansos tidak lagi gunakan data DTKS, cek penerima PKH dan BPNT April 2025 di cekbansos.kemensos.go.id. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

- PKH

Bantuan bansos PKH diberikan sesuai kategori dan maksimal 4 jiwa dalam 1 Keluarga Penerima Manfaat.

Adapun besaran bantuan bansos PKH untuk April-Juni 2025, yakni sebagai berikut:

  • Kategori ibu hamil: Rp750.000
  • Kategori anak usia dini: Rp750.000
  • Kategori anak sekolah: a. SD: Rp225.000 b. SMP: Rp375.000 c. SMA: Rp500.000
  • Kategori lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000
  • Kategori penyandang disabilitas: Rp600.000

- BPNT

Bantuan bansos BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan skema penyaluran per bulan sebesar Rp200.000.

Pada bulan April 2025, KPM penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP, Cek PKH 2025 Kapan Cair di http //cek bansos.siks.kemsos.go id

Penghapusan DTKS Menjadi DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Berbeda dari quartal satu Januari-Maret 2025, pada quartal dua ini pemerintah tidak akan lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) untuk menentukan KPM penerima bansos PKH dan BPNT.

Mulai quartal dua April-Juni 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan KPM penerima bansos.

Meski demikian, pemutakhiran data DTSEN juga akan tetap mengambil data salah satunya dari DTKS.

Sehingga, masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar di DTKS sebagai KPM penerima bansos PKH dan BPNT masih berkesempatan mendapatkan bantuan.

Untuk memastikan apakah mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk April-Juni 2025, masyarakat dapat mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved