Kabar Artis

Terkuak Alasan Eks Artis Sekar Arum Widara Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 223,5 Juta

Inilah alasan eks artis Sekar Arum Widara pemeran Angling Dharma edarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta

Instagram @sekardaraaaa
SEKAR ARUM WIDARA - Kolase foto Sekar Arum Widara antara yang ada di Instagram dengan yang dirilis polisi setelah ditangkap mengedarkan uang palsu. Inilah alasan eks artis Sekar Arum Widara edarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta. (Instagram @sekardaraaaa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan eks artis Sekar Arum Widara edarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta.

Artis kawakan Sekar Arum Widara (41) ditangkap jajaran anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan kasus uang palsu di Lippo Mall Kemang, Minggu (13/4/2025).

Artis peran Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu.

Penetapan status tersangka tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sekar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kasus peredaran uang palsu.

Sekar pun terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Sosok Mantan Artis Sekar Arum Widara Simpan Uang Palsu Rp223.500.000, Pakai Belanja Berkali-kali

"Ya alasan itu yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut polisi langsung menahan Sekar untuk dilakukan proses lanjutan.

"Pelaku kita tahan, di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan," kata Nurma Dewi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uamg palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Baca juga: Siapa SKW? Mantan Artis Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian polisi masih mendalam terkait uang palsu yang didapat oleh Sekar Arum Widara.

5 Fakta Mantan Artis Sekar Arum Widara Jadi Pengedar Uang Palsu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved