Berita Bontang Terkini

Warga Bontang Kaltim Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disambut antusias oleh warga Kota Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Pelayanan Pajak di Kantor Samsat, di MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Senin (14/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disambut antusias oleh warga Kota Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disambut antusias oleh warga Kota Bontang.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga dinilai berdampak positif terhadap pendataan kendaraan bermotor di daerah.

Program yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Segera Diuji Coba di Bontang, Tahap Awal Dilaksanakan di 2 Kelurahan 

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, mengatakan, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperbaharui basis data kendaraan di wilayahnya.

“Melalui program ini, kami bisa mendeteksi kembali kendaraan mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak beroperasi. Yang membayar pajak bukan hanya yang menunggak lama, tapi juga yang baru telat sebulan atau baru jatuh tempo,” kata Reza, Senin (14/4/2025).

Menurut dia, sejak hari pertama program dimulai, animo masyarakat cukup tinggi. Namun, layanan tetap berjalan lancar tanpa kendala berarti, baik di kantor induk maupun di Samsat keliling.

Disinggung soal data realisasi pajak secara rinci, Reza berjanji akan memberikan kepada TribunKaltim.co sore nanti, setelah data yang masuk direkap secara menyeluruh.

Lebih jauh Reza menegaskan, tingginya minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan tidak mengurangi esensi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Sebaliknya, hal ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Jadi ketika masyarakat patuh, dampaknya akan kembali kepada mereka sendiri,” ujarnya.

UPTD PPRD Wilayah Bontang juga aktif menyosialisasikan program ini ke masyarakat. Kasubag Tata Usaha UPTD PPRD Wilayah Bontang, Iliansyah, menyebut, penyebaran informasi dilakukan melalui pamflet ke 15 kelurahan dan 3 kecamatan. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang untuk memanfaatkan jaringan komunikasi hingga tingkat RT.

“Kami bekerja sama dengan pemkot, misalnya melalui grup WhatsApp kelurahan atau forum RT. Informasi disampaikan secara rutin agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved