Berita Nasional Terkini

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah Palsu, Jika Kalah akan Tanggung Utang Negara Rp 7.000 Triliun

Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu, jika kalah akan tanggung utang negara Rp 7.000 triliun.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025). Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi digugat lagi soal ijazah palsu, jika kalah akan tanggung utang negara Rp 7.000 triliun.

Sebuah gugatan kembali dilayangkan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. 

Kali ini, gugatan ini diajukan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Baca juga: Ijazah Jokowi Jadi Pertanyaan, UGM Tegaskan Keasliannya dengan Bukti dan Dokumen Akademik

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Lanjutan dari Dua Gugatan Ijazah Jokowi di UGM

IJAZAH UGM JOKOWI - Foto wisuda Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh situs resmi UGM. Sosok Jokowi yang terlihat hadir dalam wisuda tersebut menjadi perbincangan di tengah polemik keabsahan ijazahnya. (ugm.ac.id)
IJAZAH UGM JOKOWI - Foto wisuda Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh situs resmi UGM. Sosok Jokowi yang terlihat hadir dalam wisuda tersebut menjadi perbincangan di tengah polemik keabsahan ijazahnya. (ugm.ac.id) (ugm.ac.id)

Sebelumnya Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.

UGM: Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan, Ijazah dan Skripsi Asli

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Hal itu diungkapkan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Keterangan Andi tersebut diberikan setelah isu skripsi dan ijazah palsu milik Jokowi kembali mencuat ke publik baru-baru ini. Massa tiba di Fakultas Kehutanan UGM sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mendampingi sejumlah perwakilan TPUA yang hendak meminta klarifikasi kepada pihak UGM terkait skripsi dan ijazah Jokowi.

Persoalan itu kembali mencuat di publik beberapa waktu belakangan.

"Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985," kata Andi seperti dilansir dari laman UGM.

Keterangan tersebut juga diungkapkan dalam audiensi dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta soal penjelasan ijazah Joko Widodo pada hari Selasa (15/4) di Fakultas Kehutanan UGM.

Sekitar 200 orang yang tergabung dalam TPUA datang ke Fakultas Kehutanan UGM untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen terkait riwayat pendidikan Jokowi.

Tiga perwakilan TPUA yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa bertemu langsung dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Arie Sujito, Sekretaris Universitas Andi Sandi, Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta, dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan San Afri Awang.

"UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Joko Widodo," tambah Andi.

Andi menyebutkan, UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

Andi menegaskan, UGM siap menunjukkan data-data pribadi Jokowi jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyatakan, ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli.

 Ia menambahkan, penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi dan ijazah pada tahun 80-an sudah jamak terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.

Bahkan di sekitaran kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup-red) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.

 Sampul dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” kata Sigit dilansir dari laman UGM.

Soal nomor seri ijazah Joko Widodo yang disebut tidak menggunakan klaster tetapi hanya angka saja, Sigit menuturkan soal penomoran ijazah di masa itu, Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.

Penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Joko Widodo namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.

“Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” kata Sigit.

Sigit pun menegaskan, Jokowi pernah kuliah di UGM. Teman-teman seangkatan Jokowi, lanjutnya, pun mengenal baik.

"Beliau (Jokowi) aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” tegas Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UGM: Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan, Ijazah dan Skripsi Asli", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah Palsu, jika Kalah Harus Bayar Utang Negara Rp 7.000 Triliun"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved