Berita Nasional Terkini
KPK Geledah Kantor KONI Jatim di Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Keluar Bawa 2 Koper
KPK geledah kantor KONI Jatim di Surabaya terkait dugaan korupsi dana hibah, keluar bawa 2 koper, Selasa (15/4/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - KPK geledah kantor KONI Jatim di Surabaya terkait dugaan korupsi dana hibah, keluar bawa 2 koper, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan informasi, penyidik KPK mulai menggeledah Kantor KONI Jatim sejak pukul 09.00 WIB.
Kemudian, tampak salah satu petugas mengenakan kemeja cokelat memasukkan sebuah koper berwarna hitam ke dalam bagasi mobil yang sudah terparkir sekitar pukul 15.50 WIB.
Selanjutnya, seorang petugas lainnya memasukkan sebuah koper berwarna hijau ke mobil lain beberapa menit berselang. Lalu, orang tersebut masuk kembali ke dalam Kantor KONI.
Baca juga: Sinyal KPK Bakal Panggil Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA, Awal Mula Dugaan Suap
Sebanyak 6 mobil yang digunakan para penyidik KPK tersebut satu per satu mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, termasuk kendaraan yang ditumpangi aparat kepolisian.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor KONI. Hal itu berkaitan dengan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Akan tetapi, Tessa sendiri belum memberikan informasi secara detail terkait penggeledahan di kantor tersebut. Namun, dia menjanjikan bakal menjelaskan setelah seluruh prosesnya selesai.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.
Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla Tegaskan tak Ada Hubungan dengan Kusnadi dan Bukan Penerima Hibah
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan KPK di rumah La Nyalla ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022 yang menyeret nama Kusnadi, Ketua DPRD Jatim.
Usai penggeledahan KPK, La Nyalla menyebut tidak ada barang yang disita dari rumahnya, mantan Ketua DPD ini juga menegaskan tidak ada hubungan dengan Kusnadi dan menyebut dirinya bukan penerima hibah.
Terkait dengan ketiadaan barang bukti yang ditemukan penyidik KPK di rumah La Nyalla, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rangkaian penggeledahan masih dilakukan.
Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karier La Nyalla Mattalitti, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Hibah Jatim
Sehingga Tessa tidak bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.
"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Kata Tessa, ia tengah menunggu semua proses penggeledahan selesai agar selanjutnya bisa menyampaikan ke publik.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," katanya.
Tessa menambahkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah.
Namun, lokasi pastinya belum bisa diungkap. "Ada [geledah lokasi lain]," ujar Tessa.
Adapun penggeledahan di rumah La Nyalla pada Senin, 14 April 2025 berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah.
Padahal, dia mengeklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi.
Baca juga: Rumah La Nyalla Digeledah Terkait Dana Hibah Jatim, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita KPK
Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
La Nyalla mengaku bukan penerima dana hibah atau pokmas.
“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata dia.
Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi.
Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi.
Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas.
Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tandas LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.
LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.
Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.
Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai.
Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap LaNyalla penuh tanda tanya?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK soal Klaim La Nyalla Tak Ada Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor KONI Jatim di Surabaya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250415_KPK-Geledah-Kantor-KONI-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.