Berita Nasional Terkini
Menhum Supratman Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Bersama Dewan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung dibahas bersama DPR
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung dibahas bersama DPR karena persoalan politik.
"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman, Selasa (15/4).
Supratman mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pemerintah pun akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.
"Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat Baleg bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 18 November 2024, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, RUU Perampasan Aset hanya dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Doli menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam Prolegnas prioritas karena membutuhkan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai sisi.
Dia mencontohkan, RUU itu harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.
Meskipun kini telah dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029, RUU ini masih menghadapi banyak tantangan.
Salah satunya adalah ketidakpastian tentang kapan dan bagaimana pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan. (*)
| DPR Desak Pemerintah Siapkan Solusi atas Penghapusan Guru Honorer, Jangan Sekadar Hapus Istilah |
|
|---|
| Janji Prabowo di Miangas Sulut, Renovasi Seluruh Sekolah di Indonesia Secara Bertahap |
|
|---|
| Kemendagri Imbau Warga tak Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel dan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 5 Fakta Polisi Amankan 321 WNA Saat Gerebek Markas Judol di Jakarta Barat, 275 WNA Jadi Tersangka |
|
|---|
| Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skincare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas.jpg)