Ibu Kota Negara

Dampak Pembangunan Tol IKN-Balikpapan, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Kawasan Karang Joang Kaltim

Tengok dampak pembangunan Tol IKN-Balikpapan. Diduga jadi penyebab banjir di kawasan Karang Joang, Balikpapan, Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
TOL BALIKPAPAN IKN - Ilustrasi Jalan Tol IKN-Balikpapan yang dilintasi pemudik. Tengok dampak pembangunan Tol IKN-Balikpapan. Diduga jadi penyebab banjir di kawasan Karang Joang, Balikpapan, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tengok dampak pembangunan Tol IKN-Balikpapan.

Diduga pembangunan jalan tol IKN-Balikpapan jadi penyebab banjir di kawasan Karang Joang, Balikpapan, Kaltim.

Diketahui, hujan lebat yang mengguyur Balikpapan kini menghadirkan keresahan baru bagi sebagian warga di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Jalan Tepo Kilometer (KM) 10, di mana proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) diduga menjadi pemicu utama masalah banjir

Pengamatan TribunKaltim.co, Rabu (16/4/2025), kondisi lapangan proyek pembangunan jalan tol di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, belum terhubung sempurna. 

Struktur beton bertiang yang merupakan bagian dari konstruksi tol, dibangun membelah pemukiman warga. 

Baca juga: Banjir di Sekitar Tol Balikpapan-IKN Nusantara Diduga Akibat Minimnya Infrastruktur Pendukung

Jalan cor di sisi kanan dilewatkan di bawah tol, terlihat rambu peringatan bertuliskan "Hati-hati, ada pengalihan jalan, kurangi kecepatan." 

Jalan ini yang biasa digunakan warga sekitar, dimana aksesnya menempuh ke salah satu fasilitas pendidikan Sekolah Dasar di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 

Terlihat juga pembatas jalan oranye dan kerucut lalu lintas ditempatkan untuk menandai area konstruksi.

Di area dekat struktur beton, tampak beberapa pekerja proyek yang sedang beraktivitas. 

Baca juga: Hujan Deras Turun, Sekolah dan Rumah Warga Kutai Barat di Kaltim Terendam Banjir

Keluhan warga setempat semakin santer terdengar, menyoroti dugaan bahwa masifnya aktivitas konstruksi tol menyebabkan sistem drainase yang ada tidak lagi mampu menampung limpasan air hujan.

Akibatnya, genangan air semakin meluas dan memperparah kondisi permukiman penduduk.

Bozem jadi Solusi Krusial 

Menyikapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menekankan urgensi penyelesaian pembangunan Bozem paling lambat pada akhir Desember 2025.

Menurutnya, keberadaan Bozem menjadi solusi krusial yang sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah yang terdampak banjir.

"Kami minta pembangunan Bozem segera diselesaikan. Targetnya akhir Desember 2025 harus sudah rampung, karena masyarakat bawah yang terdampak sangat merasakan efeknya," tegasnya.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara ke Kaltim Melambat, Cek Prediksi BI Soal Ekonomi Kaltim Triwulan I 2025

Lebih lanjut, Komisi III juga mendesak percepatan pembangunan pintu air sebagai bagian integral dari sistem pengendalian banjir yang komprehensif.

Halili meminta agar realisasi pembangunan pintu air tersebut dapat dimulai pada bulan April 2025 ini.

"Kami juga minta agar pembangunan pintu air segera dikerjakan bulan April ini," imbuhnya.

Mengenai tanggung jawab pihak pengembang proyek tol, Halili menjelaskan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membangun Bozem di atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dari total area 7,3 hektare.

Sementara itu, sisa lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan. 

"Kewajiban pengembang sekitar 3.000 meter persegi. Pemerintah kota juga harus ikut membangun, tetapi hingga sekarang belum ada progres dari pemerintah," tuturnya.

Baca juga: 3 Faktor Penyebab Perumahan Bontang Permai di Kaltim Banjir Besar, Walikota Neni Moerniaeni Bereaksi

Terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas pengupasan lahan yang diduga tidak berizin, Halili mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kecamatan, diketahui bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi.

Ia menilai bahwa kejadian ini hanyalah sebuah kesalahpahaman komunikasi antara masyarakat dengan pihak berwenang.

"Kami wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Setelah kami cek, ternyata sudah ada izinnya. Jadi ini hanya miskomunikasi," pungkas Halili. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved