Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Kebijakan Jokowi saat Jadi Presiden Tetap Sah Walaupun Jika Terbukti Ijazah Palsu
Mahfud MD sebut kebijakan Jokowi saat jadi Presiden Indonesia tetap sah walaupun jika terbukti ijazah palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD sebut kebijakan Jokowi saat jadi Presiden Indonesia tetap sah walaupun jika terbukti ijazah palsu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pilhukam), Mahfud MD, turut menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD menyoroti isu yang beredar terkait sah atau tidaknya kebijakan atau keputusan Jokowi saat jadi Presiden RI jika ijazahnya palsu.
Isu atau info semacam ini beredar luas di media sosial, mengiringi polemik ijazah sarjana Jokowi yang ramai beberapa hari belakangan.
Baca juga: Mahfud MD: UGM tak Perlu Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Pihak yang Mengeluarkan bukan Palsukan
Simpang siur isu ini membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara.
Mantan Menko Polhukam yang juga pakar hukum tata negara itu menjelaskan, keputusan atau kebijakan Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya terbukti palsu.
"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mencontohkan langkah yang diambil Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
Tunjukkan Ijazah kepada wartawan
Presiden RI ke-7, Joko Widodo, akhirnya memperlihatkan ijazahnya kepada wartawan di tengah polemik dugaan ijazah palsu yang belakangan menjadi sorotan, pada hari ini
Namun di sisi lain, Jokowi juga menolak menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada perwakilan kelompok massa yang melontarkan tudingan ia memanipulasi kelulusannya.
Para awak media dipersilakan masuk ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kemudian dipersilakan duduk dan berbincang santai dengan Jokowi.
Pada saat itulah Jokowi menunjukkan sejumlah ijazahnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Ijazah tersebut masih dalam kondisi baik dan terawat.
Dikutip dari TribunSolo.com, ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi terlihat serupa dengan foto yang sebelumnya diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama, di platform X.
Dalam pertemuan itu, Jokowi tetap menyambut keempat perwakilan kelompok massa sebagai bentuk silaturahmi.
Namun, ia menolak permintaan mereka untuk memperlihatkan ijazah secara langsung, lantaran merasa tidak berkewajiban melakukannya.
Selain itu, keempat perwakilan tersebut juga dinilai tidak memiliki hak atau kewenangan untuk meminta dokumen tersebut.
“Ya alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Dan apa pun beliau ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik. Kemudian yang kedua beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” katanya.
Menurutnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan klarifikasi secara jelas, bahwa dirinya resmi lulus dari Fakultas Kehutanan.
“Jadi sudah sangat jelas kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan gamblang dan jelas,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Jokowi juga bersedia menunjukkan ijazah aslinya jika diminta oleh pengadilan.
“Kalau ijazah asli diminta hakim diminta pengadilan untuk ditunjukkan saya siap untuk datang dan menunjukkan. Tapi hakim yang meminta pengadilan yang meminta,” ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD, SMP, SMA dan Kuliah ke Media, Bukan ke TPUA
TPUA akan gugat Jokowi
Pada saat yang bersamaan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
Dalam kunjungannya, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli milik Jokowi, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Ia berpendapat bahwa Jokowi adalah mantan presiden dan anggota Dewan Pengarah BPI Danantara sehingga informasi tentang Jokowi seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.
Menurutnya, ijazah termasuk dalam informasi publik. Baik Jokowi maupun UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.
“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah Kebijakannya saat Jadi Presiden Batal? Mahfud MD Ungkap Poin Ini
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.