Berita Nasional Terkini

Keputusan Jokowi Sebagai Presiden ke-7 Tetap Tidak Batal Andai Ijazahnya Terbukti Palsu

Apakah benar jika ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka jabatannya sebagai presiden batal?

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025). Apakah benar jika ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka jabatannya sebagai presiden batal? (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah benar jika ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka jabatannya sebagai presiden batal?

Ini menjadi pertanyaan banyak pihak, yang menganggap naiknya Jokowi sebagai presiden bakal dibatalkan andai ijazahnya terbukti palsu.

Ternyata, jikapun ijazah Jokowi terbukti palsu, hal tersebut tidak membuat jabatan sebagai presiden yang pernah diembannya batal.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara.

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD, SMP, SMA dan Kuliah ke Media, Bukan ke TPUA

Baca juga: Jangan Difoto Ya!, Momen Jokowi Pamer Ijazah SD hingga Kuliah di UGM ke Wartawan

Mahfud MD menjelaskan, keputusan atau kebijakan Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya terbukti palsu.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Mahfud menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.

Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.

Baca juga: Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Asli ke Massa TPUA: UGM Sudah beri Penjelasan Gamblang

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.

Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.

Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.

Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Usai Amien Rais Menyoal UGM Ijazah Jokowi, Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat

"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.

Pernyataan UGM

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM), turut menghadirkan keterangan Frono Jiwo yang merupakan teman Jokowi saat berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Frono Jiwo mengaku prihatin dengan informasi hoaks terkait Jokowi di media sosial.

Baca juga: Beragam Respons dalam Polemik Ijazah Jokowi yang Dianggap Janggal, Ada UGM hingga Politikus PDIP

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved