Berita Nasional Terkini

Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Butuh Orang untuk Peluk Dirinya

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Editor: Heriani AM
Dokumentasi Tim Rido/Grid.ID/ Christine Tesalonika
KASUS RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana saat konferensi pers Jumat (11/4/2025). Kanan: Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat kampanye di Pilkada Jakarta 2024 lalu. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. (Dokumentasi Tim Rido/Grid.ID/ Christine Tesalonika) 

Kang Emil, sapaan akrabnya, menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Lisa.

Tahu dirinya dipolisikan Ridwan Kamil, mental Lisa mulai goyah, seperti ditunjukkannya melalui repost di stories Instagramnya.

Konten yang Lisa Repost berupa pernyataan seorang ustaz bernama Hanan Attaki. Berikut kalimatnya:

"Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara butuh tempat berkeluh kesah.  Tapi keadaan memaksanya untuk selalu terlihat baik-baik saja."

"Sementara jauh di lubuk hatinya berkata: 'Tolong peluk aku, aku sedang tidak baik-baik saja.'"

Postingan tersebut seolah menunjukkan bahwa Lisa sendirian menghadapi masalahnya. kondisi mentalnya sedang tidak baik-baik saja.

Ia butuh orang lain, setidaknya untuk memeluknya.

Dilaporkan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana usai dituding melakukan perselingkuhan dan memiliki anak dari sang selebgram.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim hukum Ridwan Kamil, Heribertus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Blak-blakan Lisa Mariana Sebut Revelino Pansos, Klaim Anaknya 100 Persen Buah dari Ridwan Kamil

Heribertus mengatakan dilaporkannya Lisa ke Mabes Polri setelah adanya diskusi antara Ridwan Kamil dan pihaknya.

"Kami sudah berkoordinasi dan melakukan diskusi bahwa Bapak Ridwan Kamil setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum."

"Dalam hal ini, terus terang dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Heribertus mengungkapkan tudingan dari Lisa Mariana bahwa Ridwan Kamil berselingkuh dengannya hingga memiliki anak adalah fitnah.

Dia mengatakan tudingan Lisa tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil karena tidak dilengkapi dengan bukti.

"Terhadap seseorang melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran baik yang diduga dilakukan oleh Saudari LM," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved