Berita Nasional Terkini

Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus terkait Jan Hwa Diana lebih lanjut.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
JAN HWA DIANA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui di Kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus terkait Jan Hwa Diana lebih lanjut. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai diduga menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.

Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengatakan aturan gaji dipotong karena salat Jumat ini sudah berlangsung lama.

Bagi karyawan yang ingin menunaikan salat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus ini lebih lanjut.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

Laporan Karyawan dan Mantan Karyawan

Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa pemotongan gaji tersebut dianggap sebagai ganti waktu salat.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

Mantan karyawan, Peter Evril Sitorus, menambahkan bahwa pemotongan gaji tersebut sudah berlangsung lama.

Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

Peter juga mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya masih kurang dibandingkan dengan tugas yang dikerjakan.

Pelaporan ke Polres

Sebanyak 12 mantan karyawan, termasuk Peter, melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja.

Namun, ketika resign, mereka harus membayar tebusan jutaan rupiah untuk mendapatkan kembali ijazah tersebut.

Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, menceritakan pengalamannya yang terpaksa memilih menyerahkan ijazah demi mendapatkan pekerjaan.

JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang sholat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)
JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang sholat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah) (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)

Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya, Kamis (18/4/2025).

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Tindakan Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya berencana untuk mendampingi para korban dalam melaporkan kasus ini.

Pihak pemkot diketahui telah menyiapkan belasan pengacara untuk membantu proses hukum.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan. 

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Eri juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian melakukan pengecekan terhadap seluruh perusahaan di Surabaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian kepada para pekerja dan investor.

Ia pun meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan UD Sentosa Milik Jan Hwa Diana Mengeluh Gaji Dipotong Saat Salat Jumat, Menag Turun Tangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved