Berita Regional Terkini

4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

Ini 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, termasuk potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah
JAN HWA DIANA - Pengusaha Surabaya, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Kanan: Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Permai, Surabaya disidak Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (17/4/2025). Daftar 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, salah satunya potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan jadi viral.

Bahkan nama Jan Hwa Diana semakin disorot karena sempat melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) usai sidak. 

Namun belakangan, Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya ini diduga melakukan sejumlah kesewenang-wenangan hingga menjadi sorotan.

Sementara laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji sudah dicabut, terungkap beberapa temuan tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal Surabaya tersebut terhadap karyawannya.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat

 1. Potong Gaji Karyawan yang Izin Salat Jumat Lebih dari Batas Waktu

Karyawan yang melaksanakan shalat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji. 

Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025).  

Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan. 

"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," ujar Noel, Kamis. 

Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). 

Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.  

Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat. 

JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang sholat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)
JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Daftar 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, salah satunya potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)

Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu. 

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter.

Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

2. Pemotongan Gaji

Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. 

Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari.

Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.

Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur. 

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," lanjutnya. 

3. Dugaan penyekapan 

Selain pembatasan hak beribadah dan pemotongan gaji, Menteri Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan tersebut. 

Meski tidak memerinci bagaimana penyekapan terjadi, Noel mengatakan, laporan itu bisa menjadi indikasi kejahatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) shalat gajinya dipotong, seperti itu," jelasnya. 

Kemenaker pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal menempuh jalur hukum. 

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," ujar Noel.

4. Bayar Rp 2 Juta Jika tak Ingin Ijazah Ditahan

Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal. 

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujar Ananda. 

Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. 

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta.

Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya. 

Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujarnya, Kamis (17/4/2025). 

Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.

Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal. 

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," katanya. 

Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi. 

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti. 

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” katanya.

Kritik Keras Wamenaker

Menanggapi temuan tersebut, Noel melontarkan kritik keras kepada pihak perusahaan.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang seusai melakukan sidak. 

Ia menilai aturan-aturan yang diterapkan oleh UD Sentosa Seal tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beribadah. 

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang.

Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” tegasnya.

Noel juga menyatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan milik Diana. 

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya. 

Terkait dengan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan fokus pada aspek ketenagakerjaan, seperti penahanan ijazah. 

“Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.

Baca juga: Profil Armuji, Wakil Walikota Surabaya yang Dipolisikan Usai Tolong Warga yang Ijazahnya Ditahan

 (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunJakarta.com dengan judul Daftar 'Dosa Besar' Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved