Berita Nasional Terkini
Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus terkait Jan Hwa Diana lebih lanjut.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai diduga menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.
Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengatakan aturan gaji dipotong karena salat Jumat ini sudah berlangsung lama.
Bagi karyawan yang ingin menunaikan salat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus ini lebih lanjut.
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat
Laporan Karyawan dan Mantan Karyawan
Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa pemotongan gaji tersebut dianggap sebagai ganti waktu salat.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.
Mantan karyawan, Peter Evril Sitorus, menambahkan bahwa pemotongan gaji tersebut sudah berlangsung lama.
Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.
Peter juga mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya masih kurang dibandingkan dengan tugas yang dikerjakan.
Pelaporan ke Polres
Sebanyak 12 mantan karyawan, termasuk Peter, melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah.
Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja.
Namun, ketika resign, mereka harus membayar tebusan jutaan rupiah untuk mendapatkan kembali ijazah tersebut.
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, menceritakan pengalamannya yang terpaksa memilih menyerahkan ijazah demi mendapatkan pekerjaan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.