Berita Kukar Terkini
Optimalisasi Kinerja Birokrasi, Pemkab Kukar Bakal Evaluasi Tahunan PPPK
Kehadiran pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kehadiran pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono memastikan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar akan melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahunnya.
Hal ini sebagai komitmen pemerintah terkait kinerja PPPK, agar dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Untuk itu sebelum menandatangani kontrak dan dilantik, mereka harus tanda tangani perjanjian kerja tentang ketetapan masa kerja,” kata Sunggono kepada TribunKaltim.co pada Senin (21/4/2025).
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Info Baru PPPK di https //daftar-sscasn.bkn.go.id/akun 2024
Dalam perjanjian kerja ini, sebagai PPPK Kukar harus sepakat minimal selama satu tahun dan maksimal lima tahun masa kerja harus melalui evaluasi kinerja.
Evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi e-KIN, yang bukan hanya diberlakukan ke PPPK, melainkan juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, Sunggono menyebut, ketika PPPK sudah mencapai batas kontrak lima tahun, maka akan disesuikan dengan kebutuhan daerah.
"Apakah akan kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti sangat dibutuhkan dibanding rekrut baru, dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensi,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250421_PPPK-di-Kalimantan-Timur-2025.jpg)