Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Upayakan Formasi Pengangkatan PPPK di Kutai Kartanegara Kaltim
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemkab Kukar terus memperjuangkan peningkatan status honorer atau pegawai harian lepas
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemkab Kukar terus memperjuangkan peningkatan status honorer atau pegawai harian lepas (PHL).
Salah satunya mengupayakan kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan PHL, untuk kemudian ditingkatkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan pengangkatan PHL menjadi PPPK sudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengambil kebijakan ini sesuai dengan analisis kebutuhan pegawai dan pembiayaan pegawai yang ada di Kutai Kartanegara.
"Kami ingin mengakomodir seluruh PHL di Kukar menjadi PPPK. Namun dengan syarat minimal sudah bekerja dua tahun di lingkungan Pemkab Kukar per tahun 2023," ujar Sunggono, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Pemkab Kukar Tunggu Instruksi Resmi Terkait Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK
Adapun dari proses ini, ia menyebut, ada formasi sekitar 8.700 orang yang sedang dikawal. Kini menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk formasinya.
Sunggono menambahkan, rekrutmen untuk PPPK juga dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2024 lalu, sudah ada 3.870 PPPK yang lulus dan mendapatkan formasi.
Diikuti dengan 2.200 calon PPPK yang sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang masih menunggu penetapan SK-nya dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN," kata Sunggono.
Untuk tahap kedua rekrutmen, masih berjalan dengan sekitar 1.000-an formasi. Sejauh ini juga sudah ada 3.045 formasi PPPK di Kukar, bahkan sudah bekerja.
Dalam artian, total ada sekitar 8.700 formasi PPPK yang akan dibiayai oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.