Berita Pemprov Kalimantan Timur
Relaksasi Pajak Kendaraan Luar Kaltim Bayar PKB Hanya 50 Persen Bebas Denda
Maraknya kendaraan berplat luar Kaltim yang beroperasi di daerah ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum)
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Maraknya kendaraan berplat luar Kaltim yang beroperasi di daerah ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum).
Kendaraan-kendaraan milik perusahaan dan pribadi yang banyak beredar di Kaltim itu antara lain bernomor kendaraan B (Jakarta), L (Surabaya), DA (Kalsel), DD (Sulsel) dan lainnya.
"Pemilik kendaraan berplat luar Kaltim itu membayar pajaknya di daerah asal. Padahal mereka beroperasi di Kaltim," kata Gubernur Harum di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (17/4/2025).
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud segera memberi relaksasi pajak tahap kedua setelah THR Spesial Lebaran, khususnya THR pemutihan pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Kartini 2025, Gubernur Kaltim Rudy Masud akan Resmikan Program Gratispol
"Kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim dan mengubah plat menjadi KT (Kaltim) dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar PKB dengan diskon 50 persen," tegas Gubernur Harum.
Berikutnya, berdasarkan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan perusahaan.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengungkapkan, tim Bapenda telah mencoba melakukan penagihan door to door ke perusahaan.
"Ternyata banyak kendaraan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Sehingga perusahaan tidak lagi membayar pajaknya," ungkap Ismiati.
Guna mengurangi tunggakan-tunggakan pajak yang tercatat dalam data base Bapenda, maka Gubernur Harum meminta masyarakat untuk dapat membaliknamakan kendaraan atas nama perusahaan tersebut menjadi milik pribadi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah bahwa bea balik nama ke-2 (BBNKB ke-2) sudah dihapuskan.
Sehingga masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja.
Untuk kasus semacam ini, Gubernur Harum memberikan relaksasi berupa kendaraan bermotor milik badan dan perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi diberikan bebas denda dan bebas tunggakan pajak kendaraannya.
"Cukup bayar PKB tahun berjalan atau tahun 2025 saja," tegas Ismiati. (sul/ky/adv)
| Pemprov Kaltim Siapkan Peta Jalan Ekraf 2026-2030, Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing |
|
|---|
| Bapenda Kaltim Gandeng Diskominfo, Kebut Pelatihan Aduan Warga via Aplikasi SAKTI GEMAS |
|
|---|
| Taman Budaya Kaltim Tutup Pengolahan Tari 2025, Peserta Unjuk Gigi 2 Unsur Seni |
|
|---|
| Diskominfo Kaltim Dorong Efisiensi Pengadaan TIK Lewat Sosialisasi SOP |
|
|---|
| Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Resmikan Buku Aji Galeng, Jejak Sejarah Penjaga Negeri Peletak Peradaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/21042025_Relaksasi_Pajak_Kendaraan_Luar_Kaltimjpeg.jpg)