Minggu, 12 April 2026

Berita Pemprov Kalimantan Timur

Relaksasi Pajak Kendaraan Luar Kaltim Bayar PKB Hanya 50 Persen Bebas Denda

Maraknya kendaraan berplat luar Kaltim yang beroperasi di daerah ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum)

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/HMS
RELAKSASI PAJAK KALTIM - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud segera memberi relaksasi pajak tahap kedua setelah THR Spesial Lebaran, khususnya THR pemutihan pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Maraknya kendaraan berplat luar Kaltim yang beroperasi di daerah ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum).   

Kendaraan-kendaraan milik perusahaan dan pribadi yang banyak beredar di Kaltim itu antara lain bernomor kendaraan B (Jakarta), L (Surabaya), DA (Kalsel), DD (Sulsel) dan lainnya. 

"Pemilik kendaraan berplat luar Kaltim itu  membayar pajaknya di daerah asal. Padahal mereka beroperasi di Kaltim," kata Gubernur Harum di Kantor Gubernur Kaltim,  Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (17/4/2025). 

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud segera memberi relaksasi pajak tahap kedua setelah THR Spesial Lebaran, khususnya THR pemutihan pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Kartini 2025, Gubernur Kaltim Rudy Masud akan Resmikan Program Gratispol

"Kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim dan mengubah plat menjadi KT (Kaltim) dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar PKB dengan diskon 50 persen," tegas Gubernur Harum.

Berikutnya, berdasarkan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan perusahaan.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengungkapkan, tim Bapenda telah mencoba melakukan penagihan door to door ke perusahaan.  

"Ternyata banyak kendaraan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Sehingga perusahaan tidak lagi membayar pajaknya," ungkap Ismiati.

Guna mengurangi tunggakan-tunggakan pajak yang tercatat dalam data base Bapenda, maka Gubernur Harum meminta masyarakat untuk dapat membaliknamakan kendaraan atas nama perusahaan tersebut menjadi milik pribadi. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Pajak Daerah bahwa bea balik nama ke-2 (BBNKB ke-2) sudah dihapuskan.

Sehingga masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja.

Untuk kasus semacam  ini, Gubernur Harum  memberikan relaksasi berupa kendaraan bermotor milik badan dan perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi diberikan bebas denda dan bebas tunggakan pajak kendaraannya. 

"Cukup bayar PKB tahun berjalan atau tahun 2025  saja," tegas Ismiati. (sul/ky/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved