Berita Nasional Terkini
Advokat Muhammad Taufiq Bakal Cabut Gugatan Jika Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dan Sah
Advokat Muhammad Taufiq tantang Jokowi, bakal cabut gugatan jika Jokowi perlihatkan ijazah asli di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Advokat Muhammad Taufiq tantang Jokowi, bakal cabut gugatan jika Jokowi perlihatkan ijazah asli di persidangan.
Sebagaimana diketahui,Muhammad Taufiq mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Gugatan ini menyoroti keabsahan ijazah SMA dan sarjana Jokowi, yang diduga memiliki kejanggalan.
Adapun jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi itu digelar pada 24 April di PN Surakarta.
Jika Jokowi memperlihatkan ijazah asli dan terbukti, Taufiq berjanji akan mencabut seluruh gugatan soal dugaan ijazah palsu yang kini mengguncang publik.
Baca juga: Kepsek SMAN 6 Solo Siap Hadir di PN Surakarta Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi, Minta Bantuan Dinas
“Jika beliau memperlihatkan ijazah yang asli dan sah, maka saya akan mencabut semua gugatan,” kata Taufiq saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025).
Taufiq mengklaim memiliki bukti pembanding berupa ijazah asli dari siswa satu angkatan dengan Jokowi.

Menurutnya, dalam ijazah tersebut tidak tercantum nama SMA 6, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
Atas kejanggalan itu, ia membentuk sebuah tim bernama TIPU UGM atau Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu dan secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo.
Taufiq juga menyebut, pihaknya tidak menemukan salinan ijazah di partai tempat Jokowi bernaung, namun hanya ada di KPU.
Menurutnya, hal ini janggal mengingat ijazah asli seharusnya berada di tangan pribadi.
“Pencalonan dilakukan secara tidak fair atau ada manipulasi dengan pemalsuan, berarti ini tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Taufiq menilai Jokowi sebagai pejabat negara seharusnya bersedia membuka dokumen pendidikan kepada masyarakat.
“Mempublikasikan itu wajib ketika masyarakat membutuhkan informasi. Tapi sejauh ini tidak ada,” tambahnya.
Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.