Berita Nasional Terkini
Forum Purnawiran TNI Ingin Wapres Gibran Diganti, Direktur LPI Nilai Inkonstitusional dan Mustahil
Direktur Eksekutif LPI Boni Hargens menilai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang inkonstitusional dan mustahil
TRIBUNKALTIM.CO - Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap mengejutkan yang berisi delapan tuntutan penting, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari tiga matra TNI, mulai dari jenderal hingga kolonel.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube milik Refly Harun, yang menampilkan dokumentasi kegiatan serta dokumen resmi tuntutan.
Baca juga: Video Monolog Gibran yang Bahas Bonus Demografi dan Film Jumbo Tuai Respons Negatif, Dislike 27 Ribu
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, menilai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang inkonstitusional dan mustahil terjadi.
Boni menegaskan, wacana tersebut justru memperkeruh suasana politik nasional di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas negara.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," kata Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Boni menjelaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum dalam UUD maupun peraturan perundang-undangan lain yang memungkinkan penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan.
Pasal 7A UUD 1945, kata dia, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
"Hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran," ujar Boni.
Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional di saat pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi.
Terutama, kata dia, di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China.
"Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya. Sedangkan, politik kebangsaan berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara," ungkap Boni.
Oleh karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata.
"Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," tutur Boni.
Baca juga: Kata Mentan Andi Amran Sulaiman soal Ditegur Wapres Imbas Tindak Mafia Beras, Sebut Bukan Gibran
Sebelumnya, di media sosial beredar kabar para purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi Indonesia sekarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.