Berita Penajam Terkini
Satreskrim Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian Kayu Ulin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) amankan dua pelaku pencurian kayu ulin.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres PPU
PENCURIAN KAYU - Pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga saat diamankan Polres PPU, Selasa (22/4/2025). Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(HO/POLRES PPU)
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres PPU menyita barang bukti berupa 30 batang kayu ulin ukuran 8x8 cm, dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkap AKP Dian Kusnawan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.