Berita Penajam Terkini
Satreskrim Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian Kayu Ulin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) amankan dua pelaku pencurian kayu ulin.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Aksi pencurian kayu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kali ini, Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga, Senin (21/4/2025) dini hari.
Keduanya tertangkap tangan membawa kayu hasil curian dengan kendaraan jenis pikap.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka berinisial RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Baca juga: Mudik Lebaran Aman, Polres PPU Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan dan Rest Area di Polsek
Mereka kini ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti kayu yang telah dicuri,” ungkap AKP Dian Kusnawan, Selasa (22/4/2025).
Kronologi kejadian berawal pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita saat istri korban, Nurdin bin Mamma, mendengar suara kendaraan yang mencurigakan melintas di depan rumah mereka di Kelurahan Saloloang.
Ketika keluar rumah, ia melihat satu batang kayu ulin yang tertinggal di pinggir jalan.
Merasa curiga, ia lantas mengecek ke lahan kosong yang tak jauh dari rumah mereka, tempat di mana suaminya biasa menyimpan kayu.
Kecurigaan terbukti, setelah dicek oleh korban sendiri, sebanyak 30 batang kayu jenis ulin yang sebelumnya berada di lahan tersebut telah raib.
Baca juga: Pelayanan Pemenuhan Gizi ala Polres PPU jadi Percontohan Pertama di Penajam Paser Utara Kaltim
Merasa menjadi korban pencurian, korban segera menghubungi keluarganya yang berada di wilayah Penajam untuk memantau apabila ada kendaraan yang membawa kayu jenis serupa.
Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa di daerah Girimukti, tepatnya di rumah seorang warga bernama Sudi, terdapat sebuah mobil pikaup L300 warna hitam, yang membawa kayu jenis ulin dan sedang ditawarkan kepada seseorang.
Korban pun langsung menuju ke lokasi dan mendapati bahwa kayu tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu pelaku mengakui bahwa kayu tersebut memang diambil dari Kelurahan Saloloang.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengambil kayu dari lokasi yang diakui oleh korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi saat kejadian,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres PPU menyita barang bukti berupa 30 batang kayu ulin ukuran 8x8 cm, dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkap AKP Dian Kusnawan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.