Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Siapkan Lahan 25 Hektare untuk 2 Sekolah Rakyat

Pemkab Kukar telah menyiapkan lahan seluas total 25 hektare untuk mendirikan fasilitas pendidikan di dua lokasi berbeda

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO/PROKOM KUKAR
SEKOLAH RAKYAT - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono menghadiri acara Pembahasan usulan Sekolah Rakyat dan Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi, di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/PROKOM KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menyatakan dukungannya, terhadap program nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. 

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kukar telah menyiapkan lahan seluas total 25 hektare untuk mendirikan fasilitas pendidikan di dua lokasi berbeda.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan, yang sepenuhnya digratiskan bagi masyarakat tidak mampu. 

“Kami menyiapkan lahan dan fasilitas untuk memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak dari jenjang SD hingga SMA,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: 3 Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Kukar Kaltim ala Program Pendidikan Presiden Prabowo Subianto

Lokasi dan Rincian Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Kukar telah menetapkan dua titik pembangunan sekolah rakyat:

-Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong
 Luas: 10,65 hektare
Jenjang pendidikan: SD (3 Rombel), SMP (3 Rombel), dan SMA (3 Rombel)

-Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak
Luas: 14,27 hektare
Jenjang pendidikan: SMP (3 Rombel) dan SMA (3 Rombel)

Sunggono mengoreksi informasi yang sebelumnya beredar bahwa lokasi pertama berada di Kecamatan Loa Kulu. 

Ia menegaskan bahwa seluruh lahan berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Tenggarong dan Muara Badak.

Menurut Sunggono, penyiapan lahan ini telah melalui tahap verifikasi bersama para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Hasilnya telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

“Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama berdasarkan eks HGU, sementara lahan di Tanjung Limau masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Kawasan Palaran

Ke depan, lahan dan bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui mekanisme hibah, dengan tenggat waktu maksimal tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai ditandatangani.

Pemkab Kukar berharap dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap ketimpangan akses pendidikan dan kemiskinan struktural di daerah pedalaman dan pesisir. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved