Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Siapkan Lahan 25 Hektare untuk 2 Sekolah Rakyat
Pemkab Kukar telah menyiapkan lahan seluas total 25 hektare untuk mendirikan fasilitas pendidikan di dua lokasi berbeda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menyatakan dukungannya, terhadap program nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kukar telah menyiapkan lahan seluas total 25 hektare untuk mendirikan fasilitas pendidikan di dua lokasi berbeda.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan, yang sepenuhnya digratiskan bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami menyiapkan lahan dan fasilitas untuk memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak dari jenjang SD hingga SMA,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: 3 Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Kukar Kaltim ala Program Pendidikan Presiden Prabowo Subianto
Lokasi dan Rincian Lahan Sekolah Rakyat
Pemkab Kukar telah menetapkan dua titik pembangunan sekolah rakyat:
-Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong
Luas: 10,65 hektare
Jenjang pendidikan: SD (3 Rombel), SMP (3 Rombel), dan SMA (3 Rombel)
-Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak
Luas: 14,27 hektare
Jenjang pendidikan: SMP (3 Rombel) dan SMA (3 Rombel)
Sunggono mengoreksi informasi yang sebelumnya beredar bahwa lokasi pertama berada di Kecamatan Loa Kulu.
Ia menegaskan bahwa seluruh lahan berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Tenggarong dan Muara Badak.
Menurut Sunggono, penyiapan lahan ini telah melalui tahap verifikasi bersama para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Hasilnya telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
“Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama berdasarkan eks HGU, sementara lahan di Tanjung Limau masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Kawasan Palaran
Ke depan, lahan dan bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui mekanisme hibah, dengan tenggat waktu maksimal tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai ditandatangani.
Pemkab Kukar berharap dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap ketimpangan akses pendidikan dan kemiskinan struktural di daerah pedalaman dan pesisir. (*)
| Kronologi Oknum TNI Diduga Palsukan Sertifikat Tanah di Kukar, Saling Lapor Berujung Sidang Militer |
|
|---|
| Inilah Nasib Program RT Ku Terbaik di Tengah Terbatasnya Anggaran Pemkab Kukar |
|
|---|
| Wacana Bahasa Prancis di Sekolah, Akademisi Kukar Minta Bahasa Kutai Tetap Diprioritaskan |
|
|---|
| 3 Pria Diamankan dalam Operasi Narkoba di Anggana, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai |
|
|---|
| Dana Transfer ke Kukar Baru 23 Persen, DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Program Mendesak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250423-Sekretaris-Daerah-Kutai-Kartanegara-Sunggono.jpg)