Rabu, 13 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Rudy Mas'ud 2025 Akan Berangkatkan 896 Marbot dan Pengurus Rumah Ibadah untuk Umrah Gratis

Ratusan pengurus masjid (marbot) dan rumah ibadah non muslim dipastikan mendapat kesempatan umrah dan perjalanan rohani gratis di 2025

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Nur Pratama
UMRAH GRATIS - Kantor Gubernur Kaltim di Jl. Gajah Mada No.2, RW.01 Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Minggu 6 April 2025. (Tribunkaltim.co/Nur Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan pengurus masjid (marbot) dan rumah ibadah non muslim dipastikan mendapat kesempatan umrah dan perjalanan rohani gratis di 2025 ini.

Kesempatan ini diperoleh melalui Program Gratispol yang menjadi kebanggaan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Ma'ud (Harum) dan Seno Aji.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Dasmiah mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi sejumlah penjaga rumah ibadah se Kaltim.

Baca juga: Investigasi Laka Kerja IBP di Loa Janan Samarinda Belum Selesai, TKP 20 Hektar Ditutup

Untuk gelombang pertama di 2025 ini dipastikan ada 896 orang, baik marbot masjid maupun penjaga rumah ibadah lainnya mendapat kesempatan untuk wisata religi Kota Makkah bagi muslim, kemudian agama Kristen Protestan ke Yerusalem dan Katolik ke Palestina secara gratis.

"Kemudian nanti di 2026 kesempatan bagi 1.360 orang, pada tahun 2027 gratispol bagi 1.202 orang, kemudian tahun 2028 untuk 1.206 orang dan tahun 2029 berjumlah 1.202 orang. Kita memastikan semua marbot ataupun penjaga rumah ibadah mendapat kesempatan yang sama," tegas Dasmiah.

Ia menjelaskan kesempatan ini diberikan kepada para pengurus masjid dan rumah ibadah dengan pendapatan di bawah upah minimum regional (UMR).

Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan gratispol umrah dan ibadah bagi marbut maupun penjaga rumah ibadah sudah ada yaitu Pasal 16 Undang-Undang RI tentang Ibadah Umrah yang mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2023.

"Saat ini proses untuk peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis (juknis) sudah semua. Kami sudah diundang Kemendagri untuk membicarakan pergub yang sudah kita kirim," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved