Berita Penajam Terkini
Satresnarkoba Polres PPU Gerebek Dua Lokasi, Empat Pengedar Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara gerebek dua lokasi, empat pengedar sabu diamankan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam dua pengungkapan terpisah di wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu, empat orang pria berhasil diringkus.
Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Pengungkapan pertama, tim opsnal menangkap dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo Kecamatan Penajam.
Baca juga: Satreskrim Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian Kayu Ulin
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif.
“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat isap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD, yang kami tangkap tak lama setelahnya,” ungkapnya pada Kamis (24/4/2025).
Di lokasi HD, polisi menemukan dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Tak berselang lama, penindakan serupa dilakukan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.
Baca juga: Mudik Lebaran Aman, Polres PPU Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan dan Rest Area di Polsek
Dua pria lainnya, berinisial RE (25) dan YW (25), diringkus oleh tim Satresnarkoba setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Berawal dari laporan warga, RE kami amankan saat berada di pinggir jalan. Dari dalam tas hitam miliknya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ujar AKP Iskandar.
Pengembangan dari kasus tersebut membawa petugas ke kediaman YW, di mana ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,45 gram bruto tersembunyi di dalam bungkus rokok di bawah kasur.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.