Sabu 36 Kg di Kaltim
4 Oknum Polisi Diduga Loloskan 14 Paket Sabu ke Rutan Samarinda, 12 Paket Berhasil Digagalkan
Bertambah satu oknum anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu di rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nisa Zakiyah
Terkait dengan peran keempat oknum polisi ini, diketahui bahwa EP selaku kepala jaga serta FDS dan AADS dianggap lalai saat menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala jaga tahanan karena tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua oknum polisi, yaitu CH dan AADS, terlibat langsung dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan keterlibatan empat anggotanya dalam bisnis barang haram tersebut di rumah tahanan Polresta Samarinda.
"Ya, ada empat. Itu berdasarkan temuan dari anggota jaga juga, beda regu, ada yang mau mencoba mengirim barang ke dalam (rumah tahanan)," ucapnya.
Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
"Diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda," kata Kombes Pol Hendri Umar.
Terkait dengan para pengirim barang haram ke dalam rumah tahanan Polresta Samarinda, Hendri Umar mengatakan bahwa mereka sudah diamankan di Rutan Polresta Samarinda.
Saat ini, Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, belum memberikan komentar lebih jauh terkait empat anggotanya yang kini ini sedang dalam penyelidikan Propam Polda Kaltim.
(TribunKaltim.co/Gre)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.