Berita Kukar Terkini

IKA Unhas Ingin Kutai Kembali Berstatus Daerah Istimewa, Singgung Penamaan Provinsinya

Unhas Kaltim menegaskan bahwa salah satu cita-cita terbesarnya adalah pengembalian status Daerah Istimewa Kutai yang pernah ada

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KEMBALIKAN KUTAI ISTIMEWA - Ketua IKA Unhas Kalimantan Timur, Isradi Zainal, di sela kegiatan pelantikan kepengurusan IKA Unhas Balikpapan, Minggu (27/4/2025). Dia berharap status Daerah Istimewa Kutai dikembalikan untuk mendukung kemajuan wilayah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Kalimantan Timur, Isradi Zainal, berharap agar status keistimewaan Kutai dikembalikan. 

Di sela kegiatan Pelantikan IKA Unhas Balikpapan periode 2024-2028, Isradi menegaskan bahwa salah satu cita-cita terbesarnya adalah pengembalian status Daerah Istimewa Kutai yang pernah ada. 

Melansir halaman resmi Pemkab Kukar, Kutai memang pernah menjadi daerah istimewa. 

Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai melalui Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953.

Baca juga: Musda V Digelar, Wahyullah Bandung dan Agus Amri Terpilih Pimpin IKA Unhas Balikpapan

Kala itu, Daerah Istimewa Kutai dipimpin oleh Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit.

Namun, status daerah istimewa ini kemudian dicabut pada tahun 1959 melalui Undang-undang Nomor 27 tahun 1959. 

Daerah Istimewa Kutai merupakan daerah otonom setingkat kabupaten.

Kini, wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. 

Tidak cuma itu, pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Balikpapan tersebut berharap agar pemerintah Republik Indonesia dapat mempertimbangkan kembali untuk menjadikan wilayah yang dulunya dikenal sebagai Kutai sebagai Provinsi Kutai.

“Saya berharap suatu saat nanti, pemerintah Republik Indonesia menjadikan Provinsi Kalimantan Timur ini, khususnya wilayah yang pernah menjadi Kutai, menjadi Provinsi Kutai,” ujar Isradi, Minggu (27/4/2025). 

Baca juga: Kepengurusan Baru IKA Unhas Balikpapan 2024-2028, Wahyullah Bandung jadi Ketua

Menurutnya, pengembalian status ini akan membawa manfaat besar bagi perkembangan daerah tersebut.

Isradi menilai, dengan mengembalikan status tersebut, wilayah Kutai dapat lebih berkembang dan memiliki peran penting dalam pembangunan Kalimantan Timur

“Kutai ini, Provinsi Kutai, atau Daerah Istimewa Kutai ini, dulunya adalah Kutai Kartanegara sendiri,” ulas Isradi. 

Selain itu, Isradi juga menekankan pentingnya mengembalikan status Daerah Istimewa Kutai.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 1959, perubahan undang-undang mengakibatkan beberapa daerah yang sebelumnya memiliki status istimewa, termasuk Kutai, kehilangan status tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved