Berita Paser Terkini
Pupuk Subsidi di Paser Berkurang Akibat Alih Fungsi Penggunaan, DTPH Kaltim Turunkan Tim Verifikasi
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Paser mencatat adanya pengurangan jumlah pupuk subsidi di Bumi Daya Taka
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Paser mencatat adanya pengurangan jumlah pupuk subsidi di Bumi Daya Taka beberapa waktu.
Pengurangan tersebut disebabkan adanya penggunaan pupuk subsidi untuk komoditas lainnya, diluar dari komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, kopi, teh dan kakao.
Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi mengatakan kebutuhan pupuk dapat dilihat dari luasan lahan yang ditanam di suatu tempat yang disebut Luas Tambah Tanam (LTT).
"Saat kami cek, kebutuhan pupuk meningkat dibanding dengan luas lahan yang dikelola. Fenomena inilah yang membuat terjadinya pengurangan pupuk subsidi," terang Erwan, Minggu (27/4/2025).
Dari kondisi tersebut, pihaknya mencurigai adanya permainan atau penyalahgunaan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah ke petani.
Baca juga: DTPH Paser Kaltim Ungkap akan Manfaatkan 3.000 Hektar Lahan Tidur untuk Area Persawahan
"Terkadang pupuk subsidi untuk petani dialihkan ke perkebunan sawit, sehingga terjadi pengalihan penggunaan. Kami minta komitmen dari petani, kalau pupuk itu benar-benar dipakai maka kami input datanya sehingga mereka dapat pupuk subsidi," tambahnya.
DTPH Paser nantinya akan menurunkan tim verifikasi untuk melakukan pendataan terhadap petani, agar nantinya pupuk subsidi tepat sasaran.
Pihaknya nantinya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pupuk subsidi yang akan didistribusikan ke petani, dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Ada tim verifikasi, kalau petani tidak menggunakan pupuk subsidi untuk sawah maupun komoditas lain sesuai ketentuan kementerian, maka tidak akan dikasih pupuk subsidinya," tegas Erwan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap kios-kios yang menjual pupuk subsidi, dan akan dikenakan sanksi jika menjual diluar dari ketentuan.
"Mereka diawasi juga, kalau ketahuan menjual pupuk subsidi ke pekebun maka akan dicabut izin usahanya bahkan bisa ada sanksi hukumnya," tandasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
pupuk subsidi
pertanian
perkebunan
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH)
DTPH
Paser
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Disporapar Paser Fokus Pembangunan Venue dan Pengadaan Peralatan untuk Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Pengerjaan Lintasan Sirkuit Balap Motor di Paser Sudah 65 Persen |
![]() |
---|
Pemkab Paser Minta Dukungan Pemprov Kaltim untuk Selesaikan Venue Porprov 2026 |
![]() |
---|
Paser Genjot Pertanian, Jalan, dan Air Bersih Demi Wujudkan Daerah Tangguh |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Minta Awasi Dapur MBG Paser, Perhatikan Kualitas Kuliner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.