Kabar Artis

Pihak Paula Verhoeven Tak Tinggal Diam, Ambil Sikap soal Viralnya Rekaman Suara dengan Baim Wong

Saat ini beredar viral rekaman suara percakapan antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven.

Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram @baimwong
PAULA DAN BAIM - Potret Paula Verhoeven dan Baim Wong. Pihak Paula tak akan tinggal diam usai viralnya rekaman percakapan dengan Baim Wong (Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram @baimwong) 

Soal Orang Ketiga di Rumah Tangga Baim–Paula, Hotman Paris: Salah Suami Ajak Orang Nginap

Pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi kisruh rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tengah ramai menjadi sorotan publik.

Salah satu poin yang mencuat dalam kasus perceraian mereka adalah munculnya isu orang ketiga, yakni seorang pria yang disebut sempat menginap di kediaman mereka.

Dalam program For Your Pagi (FYP) Trans7 yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Hotman mengomentari hal tersebut secara terbuka.

Hotman menilai bahwa kehadiran pria yang menginap tersebut seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh pihak suami.

“Karena memang cowok itu diizinkan menginap oleh Paula dan suaminya. Jadi memang tamu keluarga. Kalau suaminya pergi, masa tamunya harus diusir? Kan tamu keluarga sering menginap di situ,” kata Hotman Paris, dikutip Jumat (25/4/2025).

Namun, Hotman juga mengingatkan bahwa meskipun statusnya sebagai tamu keluarga, hal tersebut tetap bisa menimbulkan salah paham yang berakibat fatal, terutama bila rumah tangga sedang tidak harmonis.

Hotman menegaskan bahwa tindakan pencegahan seperti tidak mengizinkan tamu pria menginap akan jauh lebih bijak.

“Ya bagusnya jangan kasih nginap cowok di rumah kamu. Kalau gue mah enggak,” tegas Hotman Paris.

Putusan Hakim Dianggap Tak Sesuai UU

Pernyataan Hotman ini merupakan kelanjutan dari kritiknya terhadap isi putusan pengadilan agama yang menyatakan bahwa Paula Verhoeven telah melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami.

Hotman menyebut bahwa istilah "istri durhaka" tidak dikenal dalam Undang-Undang dan bahwa perselingkuhan harus dibuktikan dengan jelas melalui hubungan badan agar bisa disebut zina.

“Di Undang-Undang tidak ada istri durhaka. Undang-Undang hanya menyebut alasan perceraian, seperti zina, pemabuk yang tak bisa diobati, dan pertengkaran terus-menerus. Nah, harusnya hakim pakai alasan yang relevan,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, kalau hanya karena istri dekat dengan pria lain lalu disebut berzina atau durhaka, maka banyak orang bisa terjebak pada vonis yang tidak berdasar.

“Kalau orang bertengkar, belum tentu durhaka kan?” ujar Hotman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved