Berita Nasional Terkini
Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Feri Amsari Sebut Pemberhentian Wakil Presiden Dirancang Sulit
Soal Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Feri Amsari sebut pemberhentian wakil presiden dirancang sulit.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Feri Amsari sebut pemberhentian wakil presiden dirancang sulit.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan soal mekanisme pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden.
Baca juga: Usulan Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI, Ini Respons Parpol, Ketua MPR hingga Pengamat
Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial.
Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan.
Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin.
“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.
“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ia menambahkan.
Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela
Berikut pasalnya:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.