Berita Nasional Terkini

Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Feri Amsari Sebut Pemberhentian Wakil Presiden Dirancang Sulit

Soal Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Feri Amsari sebut pemberhentian wakil presiden dirancang sulit.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
USUL PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi usulan pemakzulan Wapres Gibran., Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial, Senin (28/4/2025). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Feri Amsari sebut pemberhentian wakil presiden dirancang sulit.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan soal mekanisme pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI, Ini Respons Parpol, Ketua MPR hingga Pengamat

Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.

“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025). 

Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial.

Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan. 

Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin. 

“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.

“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ia menambahkan. 

Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela

Berikut pasalnya:

Pasal 7A UUD 1945

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved