Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Dishub Kutim Siap Beri Teguran pada Sopir Truk Material Over Muatan

Tanggapi keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan Kutai Timur siap beri teguran pada sopir truk material over muatan.

Tayang:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO
ANGKUT MATERIAL - Tangkapan layar video truk pengangkut pasir di jalan poros Sangatta-Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dishub Kutim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peneguran jika ditemukan kembali truk yang bermuatan pasir tetapi tidak menggunakan penutup terpal.(HO)  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal melakukan peninjauan terhadap kendaraan material yang melebihi muatan dan merugikan pengguna jalan.

Tak hanya meninjau, Dishub Kutim juga akan menegur langsung bagi pengguna kendaraan material yang muatannya merugikan pengguna jalan.

Pasalnya, beberapa hari lalu salah seorang pengguna jalan poros Sangatta-Bengalon, Fandi (32) yang tengah menaiki kendaraan roda dua melihat di depannya ada truk bermuatan pasir tanpa ditutup terpal.

"Jadi, kami (kendaraan) yang di belakangnya mandi pasir semua dan hampir kecelakaan beruntun, karena muatannya di truk itu tanpa terpal penutup," keluhnya.

Baca juga: Traffic Light Simpang Ringroad Kenyamukan Sangatta Diaktifkan, Dishub Kutim: Cegah Kecelakaan 

Mendengar hal itu, Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto langsung mengutus seksi keselamatan dan personelnya untuk melakukan peninjauan ke lokasi. 

Jika ditemukan kembali truk yang bermuatan pasir tetapi tidak menggunakan penutup terpal, maka akan ditegur secara langsung.

Sementara sesuai aturan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenal tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

"Jadi, bagi kendaraan bak terbuka yang memiliki muatan di belakangnya agar ditutupi terpal, apalagi membawa material seperti pasir, batu kerikil, koral, dan lainnya," ujar Joko, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Alasan Dishub Kutim Terkait Traffic Light di Simpang 3 Jalan Karya Etam Sangatta Tidak Diaktifkan

Ia juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke kecamatan terkait aturan saat berkendara, bahkan telah dipasang spanduk imbauan bagi angkutan barang.

Namun, spanduk tersebut hanya sebagai pajangan semata, masih banyak penyelenggara angkutan barang yang belum menaati aturan, khususnya kapasitas muatannya.

"Jika masyarakat menemukan angkutan barang atau material yang merugikan pengguna jalan, silahkan melapor ke kami, kami akan tindak lanjuti," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved