Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Janan Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Tindak Kasus Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Polsek Kukar mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Loa Janan

|
HO/POLRES KUKAR
TINDAK ASUSILA ANAK - Kepolisian sektor (Polsek) Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. (HO/POLRES KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian sektor (Polsek) Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 April 2025.

Di mana pelapor, Sri mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025.

"Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan," ujar AKP Abdillah, dalam keterangannya yang dikutip TribunKaltim.co, Selasa (29/4/2025).

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ajak Santri jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Satlantas Polres Kukar Kenalkan Program Polisantri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial NR (18) telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang berusia 12 tahun sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di kediaman pelaku.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

"Pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Abdillah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved