Berita Kukar Terkini

Baru Kenal Lewat Aplikasi Daring, Pria Asal Jakarta Ini Nekat Gelapkan Motor Seorang Wanita di Kukar

Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita

HO/Polres Kutai Kartanegara
PENGGELAPAN MOTOR - Tersangka kasus penggelapan kendaraan sepeda motor. Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan daring. (HO/Polres Kutai Kartanegara) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Lagi-lagi, kisah pertemanan di dunia maya harus berakhir dengan petaka.

Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan daring.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Pelaku diamankan oleh warga pada Selasa (29/4/2025) sore dan langsung diserahkan ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Anggana Kukar Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Ditemukan tak Utuh

Kepada TribunKaltim.co, Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Rimanianingsih (30), seorang warga Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana. 

Diketahui, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi pertemanan daring dan sempat menjalin komunikasi secara intensif.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan emosional yang dibangun melalui media sosial. Setelah cukup akrab, pelaku meminjam motor korban dengan dalih ingin pulang ke Samarinda," jelas IPTU Raymond, Kamis (1/5/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ miliknya. Namun hingga berhari-hari, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.

Baca juga: Viral! Penampakan Kondisi Terkini Banjir yang Rendam Jalan Poros Desa Sekampar Kukar Kaltim

Setiap kali korban bertanya, pelaku selalu berdalih bahwa motornya sedang diperbaiki di bengkel. 

Merasa dirugikan dan curiga, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Laporan kami terima pada 29 April. Tak lama kemudian, kami mendapat informasi dari warga bahwa pelaku telah diamankan di sekitar lokasi kejadian. Tim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” papar IPTU Raymond.

Pemeriksaan terhadap pelaku rupanya cukup mengejutkan.

Melalui hasil penyelidikan awal, MT ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. 

Ia merupakan residivis kasus penggelapan serupa pada tahun 2017 serta pernah menjalani hukuman 11 bulan penjara di Jakarta Utara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB motor dan surat kuasa atas kendaraan yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban. 

Saat ini, MT ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: 9 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Kukar, Rekening Rp 54 Miliar Di Blokir

IPTU Raymond menyampaikan apresiasi atas kecepatan warga dalam melaporkan dan mengamankan pelaku.

Dalam hal ini, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan pertemanan secara daring.

"Di era digital ini, banyak kejahatan yang bermula dari relasi online. Waspadai orang-orang yang baru dikenal, terutama jika mulai meminta bantuan materi atau meminjam barang pribadi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved