Berita DPRD Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Terkait Penggunaan Jalan Nasional sebagai Crossing Hauling PT KPC

Terkait Penggunaan Jalan Nasional sebagai Crossing Hauling Komisi III DPRD Kaltim Sebut, PT KPC Siap Bangunkan Jalan Penggant

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO HMS
DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (30/04). 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -  Menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling Batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025).

Pertemuan ini dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imenuel, Sekretaris Komisi III
Abdurrahman KA, dan jumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul
Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah,
Husin Djufri, serta Muhammad Samsun

Rapat kali ini, Komisi III juga mengundang pihak terkait yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan
Dinas ESDM Kaltim, serta PT KPC.

Hasilnya, pihak PT KPC telah merencanakan pembuatan jalan umum sebagai pengganti jalan
umum yang saat ini digunakan sebagai jalur crossing hauling.

Baca juga: Keberlanjutan Pembangunan Jembatan ATJ di Kutai Barat, DPRD Kaltim Cari Solusi dari Bankeu

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai memimpin rapat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan, pihak KPC telah setuju dan menyampaikan rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer, dan saat ini
proses pengerjaan sudah mulai berjalan.

“Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan
lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling
jalan, yang mana pertukaran aset pemerintah dengan aset PT KPC,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Politisi Golkar ini, agar rencana pengalihan jalan segera terealisasi,
Komisi III bersama PT KPC akan melakukan pengawalan ke pemerintah pusat terkait rencana
tersebut.

“Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang,” jelas Abdulloh.

Baca juga: Pandangan Komisi IV DPRD Kaltim soal Aksi May Day 2025, Titik Balik Kesejahteraan Buruh

Ia juga meminta kepada pihak KPC agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait
rencana pengalihan tersebut. “Tolong buatkan jadwal untuk sosialisasi terkait pengalihan

jalan ini, undang semua stakeholder terkait dan masyarakat di Kutim sambil menunggu izin
resmi tukar guling dari pemerintah pusat” pungkas Abdulloh. (adv/hms6)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved