Berita Kaltim Terkini

Mimpi Kaltim Ingin Punya Perda Alur Sungai, Bapemperda Belajar dari Kalimantan Selatan

DPRD Kaltim memiliki mimpi untuk melahirkan Peraturan Daerah atau Perda mengenai alur sungai di Kalimantan Timur.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PERDA ALUR SUNGAI - Ilustrasi alur Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur. DPRD Kaltim memiliki mimpi untuk melahirkan Peraturan Daerah atau Perda mengenai alur sungai. Langkah ini akan dilakukan dengan bercermin pada daerah lainnya yang sudah lebih dahulu memiliki payung hukum dan secara geografis hampir serupa, Sabtu (3/5/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim memiliki mimpi untuk melahirkan Peraturan Daerah atau Perda mengenai alur sungai. 

Langkah ini akan dilakukan dengan bercermin pada daerah lainnya yang sudah lebih dahulu memiliki payung hukum dan secara geografis hampir serupa. 

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (3/5/2025) siang di Samarinda, Kalimantan Timur

Soal wacana pembentukan peraturan daerah tentang alur sungai di internal DPRD Kaltim telah diperbincangkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca juga: INSA Dukung Penolakan Penutupan Pelayaran Alur Sungai Mahakam Samarinda, karena Berdampak Buruk

"Ya, memang sempat ada obrolan, tapi saya menyarankan agar studi banding dulu ke daerah yang punya regulasi yang sama,” ujar Baharuddin Demmu. 

Salah satu provinsi yang sudah menerapkan regulasi tersebut, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan.

"Dan ini diusulkan agar menjadi lokasi studi banding," ungkap Baharuddin Demmu.

Alur Sungai Barito telah diatur dalam Perda meski tata kelolanya tidak menyasar sungai yang ada di daerah yang aliran airnya masih jernih atau alami.

Aliran sungai buatan yang dibangun melalui APBD Kaltim menjadikan perda tersebut dibuat.

Sehingga segala aktivitas di alur sungai tersebut bisa dipungut menjadi retribusi daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Mahakam Samarinda Tertabrak Tongkang Lagi, Saksi Dengar Dentuman Keras

Bahar, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa yang diketahuinya Komisi II DPRD Kaltim sudah berangkat ke Kalimantan Selatan beberapa pekan lalu dalam rangka fungsi dan tujuan regulasi pengelolaan alur sungai ini.

Namun yang pasti, usulan pembahasan perda ini, belum ada masuk ke Bapemperda Kalimantan Timur.  

“Saya belum tahu hasil studi bandingnya, nanti bisa dicek ke Komisi II ya,” kata politisi PAN ini.

Ia melanjutkan sebuah regulasi usulan harus jelas asalnya agar dibahas di Bapemperda , termasuk alasan yang mendasari mengapa aturan itu sangat perlu dibentuk. 

Kalau usulan itu muncul dari dewan, maka harus ada lima anggota dewan dari berbeda fraksi mengusulkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved