Berita Nasional Terkini

Profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina

Profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang diperiksa Kejagung, diduga terima uang dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

SUPER BALL/CELESTINUS TRIAS HP
KASUS MINYAK MENTAH - Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief. Kejaksaan Agung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Jumat (2/5/2025). Ini profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang diperiksa Kejagung, diduga terima uang dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (SUPER BALL/CELESTINUS TRIAS HP) 

Menjalani hidup sebagai Miss Indonesia 2010, diketahui Asyifa Latief terjun langsung menangani isu-isu sosial.

Ia bahkan pernah menjadi guru dan mengajar di sekolah kolong jembatan. 

KASUS MINYAK - Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010. Ia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah, Jumat (2/5/2025). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)
KASUS MINYAK - Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010. Ia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah, Jumat (2/5/2025). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere) (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)

Hingga akhirnya menjadi ikon program pendidikan usia dini dan acara peduli sosial, yaitu Bedah Rumah.

Wanita lulusan S2 manajemen dari Universitas Prasetiya Mulya tersebut setelah menjalani Miss Indonesia 2010 kemudian terjun ke dunia entertainment menjadi model hingga presenter televisi.

Baca juga: Kejagung Sebut Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Berpeluang Dituntut Hukuman Mati

Sekilas Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Hal tersebut berarti pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.

Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Baca juga: Ahok Kaget Usai Diperiksa, Kejagung Punya Bukti Lebih Banyak di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved