Berita Nasional Terkini

Profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina

Profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang diperiksa Kejagung, diduga terima uang dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

SUPER BALL/CELESTINUS TRIAS HP
KASUS MINYAK MENTAH - Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief. Kejaksaan Agung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Jumat (2/5/2025). Ini profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang diperiksa Kejagung, diduga terima uang dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (SUPER BALL/CELESTINUS TRIAS HP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Profil Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 yang diperiksa Kejagung, diduga terima uang dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

Kejaksaan Agung terus memeriksa para saksi dalam kasusdugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kejagung memeriksa delapan orang saksi yang merupakan staf dan pimpinan sejumlah perusahaan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau yang dikenal Asyifa Latief turut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Viral Grup WA Orang Orang Senang Milik Tersangka Korupsi Pertamina, DPR RI: Orkestrasi Kejahatan!

Asyifa Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Asyifa Latief diduga pernah menerima aliran dana dari tersangka Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

"Diduga dalam kurun waktu 2022-2024 (Asyifa) menerima aliran dana dari GRJ," ungkap Harli saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, Asyifa Latief pun diketahui juga pernah menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media Pertamina International Shipping.

Lalu siapakah sosok Asyifa Latief?

Sosok Asyifa Latief

Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, akrab disapa Asyifa Latief.

Ia merupakan wanita kelahiran Bandung, 20 September 1989.

Asyifa Latief dinobatkan menjadi Miss Indonesia 2010 pada Juni 2010.

Asyifa pun diketahui pernah mewakili Indonesia di Miss World 2010, di Sanya, Tiongkok di mana ia berhasil masuk dalam Top 40 fast track Miss World Talent.

Diketahui, sebelum menjadi Miss Indonesia, wanita lulusan Akuntansi Universitas Parahyangan Bandung tersebut pernah pernah menjadi Semifinalis Wajah Femina 2009 dan Finalis Duta Kadin 2009.

Menjalani hidup sebagai Miss Indonesia 2010, diketahui Asyifa Latief terjun langsung menangani isu-isu sosial.

Ia bahkan pernah menjadi guru dan mengajar di sekolah kolong jembatan. 

KASUS MINYAK - Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010. Ia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah, Jumat (2/5/2025). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)
KASUS MINYAK - Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010. Ia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah, Jumat (2/5/2025). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere) (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)

Hingga akhirnya menjadi ikon program pendidikan usia dini dan acara peduli sosial, yaitu Bedah Rumah.

Wanita lulusan S2 manajemen dari Universitas Prasetiya Mulya tersebut setelah menjalani Miss Indonesia 2010 kemudian terjun ke dunia entertainment menjadi model hingga presenter televisi.

Baca juga: Kejagung Sebut Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Berpeluang Dituntut Hukuman Mati

Sekilas Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Hal tersebut berarti pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.

Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Baca juga: Ahok Kaget Usai Diperiksa, Kejagung Punya Bukti Lebih Banyak di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Adapun pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Terkait hal tersebut, penyidik Kejagung kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli hingga akhirnya dapat menetapkan beberapa tersangka.

Kejaksaan Agung telah menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Terima Aliran Uang Dari Tersangka Kasus Minyak

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved