Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Dituding Berbalik Bela Jokowi soal Gugatan Ijazah Palsu, Penjelasan Mantan Menkopolhukam
Mahfud MD dituding berbalik bela Jokowi soal kasus ijazah palsu. Penjelasan Mantan Menkopolhulkam terkait pernyataannya yang disalahartikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dituding berbalik bela Presiden ke-7 RI, Jokowi (Joko Widodo) dalam gugatan ijazah palsu.
Tudingan Mahfud MD berbalik bela Jokowi dalam gugatan ijazah palsu ini buntut pernyataannya soal gugatan tersebut.
Pernyataan Mahfud MD yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden tidak batal jika kemudian ijazahnya palsu dinilai sebagai bentuk pembelaan.
Isu Mahfud MD berbalik bela Jokowi dalam gugatan ijazah palsu ini ramai beredar di media sosial.
Baca juga: Respons Prabowo Soal Prahara Ijazah Jokowi, Presiden: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Merespons tudingan berbalik bela Jokowi tersebut, Mahfud MD memberikan penjelasan.
“Saya lihat di TikTok, seakan-akan Mahfud MD sekarang sudah berubah.
’Dia mendukung Pak Jokowi, dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, keputusannya tidak batal’.
Lah iyalah, bukan karena mendukung memang begitu,” kata Mahfud MD, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan perihal tudingan berbalik bela Jokowi dalam gugatan ijazah palsu.
Menurutnya, dirinya tidak punya kepentingan.
“Saya tidak punya kepentingan. Apa? Kepentingan saya tidak ada.
Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah,” kata Mahfud MD.

Ia menyebut gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang pengadilan.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
Baca juga: Curhat Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia?
Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."
"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.
Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.
Baca juga: Dian Sandi Utama Beber Fakta, Bongkar Kebohongan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi
"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."
"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.
Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.
Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."
"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,"
Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.
"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Singgung Polemik Ijazah Palsu Jokowi hingga Presiden Boneka, Prabowo: Saya Katakan Itu Tidak Benar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi.
Mahfud MD Puji Sikap UGM soal Ijazah jokowi, Mantan Menkopolhukam: Boleh Hadir Dipanggil Pengadilan |
![]() |
---|
Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tetap Sah Jadi Presiden tapi Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Profil Gus Nur yang Mengaku Kapok Bahas Ijazah Jokowi Seusai Keluar Penjara, Saya sudah Bernazar |
![]() |
---|
Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.